
Ilustrasi: Tumpukan smartphone. (TheIndependentBd)
JawaPos.com – Rencana pemerintah untuk regulasi pemblokiran perangkat menggunakan International Mobile Equipment Identity (IMEI) tampaknya segera terlaksana. Tepatnya pada Agustus 2019 mendatang. Regulasi pemblokiran perangkat melalui IMEI ini dimaksudkan untuk memerangi perangkat smartphone black market (BM) atau ilegal. Regulasi tersebut sebetulnya merupakan wacana lama dan digadang-gadang bisa menjadi senjata ampuh menekan peredaran ponsel BM.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail mengatakan, target pada Agustus mendatang ada penandatanganan aturan oleh tiga Kementerian. Yakni, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan.
“Intinya adalah mengupayakan agar IMEI dapat digunakan sebagai tools untuk mencegah banyaknya smartphone BM di Indonesia. Targetnya rampung Agustus (2019). Namun Itu aturan pertama yang dibuat (yang ditandatangani). Implementasinya masih butuh waktu karena masih ada proses uji coba dan sebagainya. Tidak serta merta,” kata Ismail kepada wartawan di Tangerang Selatan, Senin (1/7).
Aturan ini sendiri seperti sudah disinggung di atas merupakan wacana lama. Pemerintah sebelumnya menargetkan bahwa aturan ini bakalan rampung akhir 2018, namun ternyata molor hingga sekarang ini.
Sementara itu, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto sebelumnya mengatakan bahwa pemberantasan ponsel ilegal melalui IMEI bertujuan melindungi industri dalam negeri. Menurutnya, Kemenperin memiliki mesin device identification, registration, and blocking system (DIRBS). Namun begitu, mesin tersebut dikatakan masih perlu dikembangkan sembari menunggu payung hukumnya selesai dibahas.
Sebagai informasi, sebagaimana JawaPos.com kutip dari laman PhoneWorld, Senin (1/7), mesin DIRBS dibuat dan dirancang oleh Pakistan Telecommunication Authority (PTA) pada 2018 lalu. Mesin DIRBS di Pakistan menurut informasi dari keterangan tertulisnya telah diimplementasikan pada 1 Desember 2018.
DIRBS memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor IMEI ponsel. Sistem ini dapat memverifikasi nomor IMEI ponsel yang menggunakan jaringan dari operator dengan mengacu pada database yang dimiliki GSMA dan Kemenperin. Artinya, jika nantinya diterapkan di Indonesia, nomor IMEI digunakan untuk memastikan sah atau tidaknya perangkat smartphone. Tidak berhenti di situ, DRIBS juga memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi kode IMEI yang diduplikasi dari ponsel lama.
Di Pakistan, setelah penerapan DIRBS pada 1 Desember 2018 lalu, setiap perangkat seluler baru yang diprogram dengan nomor IMEI tidak standar akan dianggap sebagai perangkat yang tidak patuh dan tidak akan diizinkan konektivitas atau layanan seluler apa pun di wilayah Pakistan sesuai dengan peraturan PTA atau DIRBS. Dengan kata lain, ponsel yang terdeteksi itu merupakan barang ilegal sehingga tidak dapat digunakan untuk koneksi pada layanan seluler apa pun.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
