Arak Bali yang telah lolos izin BPOM dan dipamerkan saat perayaan Hari Arak Bali, Senin (30/1). Ni Putu Putri Muliantari/Antara
Izin usaha tersebut diserahkan dalam peringatan Hari Arak Bali ke-6 di Kabupaten Badung, Kamis (29/1) lalu. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, izin itu akan dikelola oleh anak usaha Perumda Kerta Bali Saguna yang ditunjuk khusus untuk memproduksi minuman beralkohol khas Bali.
“Pada momen ini kami menyerahkan izin usaha industri yang nantinya akan digunakan oleh anak Perumda Kerta Bali Saguna yang ditunjuk untuk mengelola izin produksi minuman beralkohol Provinsi Bali dengan nama PT. Kanti Barak Sejahtera,” kata Putu Juli Ardika seperti dikutip dari Antara, Jumat (30/1).
Dia menegaskan, terbitnya izin usaha tersebut diharapkan muncul solusi konkret bagi lebih dari 1.472 petani dan perajin arak Bali.
“Nantinya perusahaan ini dapat berfokus untuk melakukan pembinaan petani dan perajin arak Bali mulai dari peningkatan kualitas, standarisasi, pengemasan, dan pemasaran sehingga dapat diterima oleh konsumen dan berorientasi ekspor,” jelasnyq.
Kemenperin menilai kebijakan ini sebagai upaya memaksimalkan potensi sumber daya lokal sekaligus menciptakan nilai tambah bagi produk arak Bali. Putu Juli optimistis, jika dikelola secara profesional, minuman fermentasi dan destilasi khas Bali tersebut tidak hanya menjadi simbol kebanggaan budaya, tetapi juga motor penggerak kesejahteraan dan ekonomi masyarakat.
Selain itu, Kemenperin juga mendorong keterlibatan pelaku industri pariwisata, seperti hotel, restoran, dan kafe, agar ikut berperan aktif memasarkan arak Bali dan brem.
Atas kebijakan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengaku sangat bersyukur karena perajin dan petani arak lokal kini memiliki akses yang lebih mudah dan berkelanjutan. Selama ini, sebanyak 58 merek arak Bali yang sudah legal berpita cukai harus bernaung pada perusahaan berizin dengan biaya tinggi.
Dengan adanya izin usaha yang dikelola anak usaha Pemprov Bali, seluruh perajin diharapkan bisa terhimpun dalam satu payung tanpa harus menanggung biaya besar.
“Saya minta PT. Kanti Barak Sejahtera mengolah perizinan ini dalam rangka memproduksi dan melakukan peredaran, menaungi semua koperasi dan para produsen arak yang ada di Bali supaya tidak perlu lagi bernaung dari perusahaan yang berbayar banyak,” ucapnyam
Pemprov Bali berharap izin ini mampu mendorong produksi arak Bali yang lebih baik, produktif, berkualitas, dan berdaya saing, sekaligus tetap dijalankan secara bertanggung jawab.
Koster juga mengungkapkan, izin usaha tersebut tidak diperoleh dengan mudah. Ia menyebut sebelumnya secara langsung mengajukan permohonan kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada September 2025.
Menurut Koster, izin usaha merupakan kendala terakhir dalam perjalanan panjang pengembangan industri arak Bali, sehingga kini ia merasa perjuangan tersebut hampir mencapai akhir.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
