
Ilustrasi: sim card
JawaPos.com - Registrasi kartu sim telepon seluler yang menuai pro dan kontra. Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) mewajibkan pelanggan kartu seluler untuk melakukan registrasi ulang dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) lewat SMS.
Daftar ulang ini sudah bisa dilakukan sebelum 31 Oktober, namun diberlakukan resmi mulai 31 Oktober. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengimbau masyarakat segera melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar perdana (SIM card) sesuai arahan.
Registrasi ulang, menurutnya, dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan. Seperti pesan penipuan mama minta pulsa, maupun penipuan dengan modus memenangkan sebuah undian berhadiah.
Meski kebijakan ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan dan kebaikan warga Negara, namun registrasi sim card menuai pro dan kontra masyarakat. Terutama kalangan penjual kartu sim dan gerai pulsa berskala kecil yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.
Semua kartu subscriber identification module (SIM card) harus teregistrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan registrasi, nomor telepon seluler (ponsel) tidak bisa digunakan lagi.
Pengguna ponsel yang menggunakan SIM card diberi tenggat sampai 28 Februari 2018. Jika sampai deadline itu tidak melakukan pendaftaran, nomor akan diblokir.
"Dengan ketentuan ini, semua nomor akan diketahui identitas pelanggannya. Itu sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan nomor," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza kepada JawaPos.com beberapa waktu lalu.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna menerangkan, ketentuan itu diterapkan karena validasi yang berjalan selama ini masih sangat minim. "Orang hanya mendaftarkan nama, alamat, dan pekerjaan tanpa kita tahu itu data benar apa tidak. Dengan sistem baru ini, data yang didaftarkan akan dikroscek di Dukcapil. Semuanya real time. Jadi, prosesnya juga cepat," jelasnya.
Minimnya validasi pemilik kartu pada sistem yang lama, lanjut Ketut, memicu banyak masalah. Misalnya, penipuan lewat layanan pesan singkat sampai pembuatan akun hoax di media sosial (medsos). SIM card yang identitas pemiliknya tidak terverifikasi juga bisa digunakan untuk aksi terorisme. Aturan baru itu diharapkan bisa mempersempit gerak orang-orang yang memiliki niat buruk dengan menggunakan ponsel.
Lantas, apakah aturan tersebut membatasi masyarakat untuk memiliki nomor seluler? Tidak. Ketut menegaskan, aturan baru tersebut lebih difokuskan untuk meningkatkan keamanan. Konsumen bisa mengaktifkan lebih dari tiga nomor dengan satu kombinasi NIK dan KK melalui SMS. "Aktivasi kartu keempat pun masih bisa, tapi harus melalui gerai operator yang bersangkutan," tegas Ketut.
Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakhrullah menambahkan, saat ini seluruh penduduk Indonesia sudah memiliki NIK yang tertera dalam KK. Dengan demikian, kebijakan itu tidak akan menimbulkan persoalan bagi penduduk. Termasuk bagi mereka yang belum melakukan perekaman e-KTP. "Kalau punya e-KTP, pakai NIK KTP. Kalau belum, pakai NIK KK. Semua penduduk ada di KK," ujarnya saat dihubungi.
Terbaru diberitakan bahwa Registrasi SIM card terus mengalami pertumbuhan. Saat ini, sudah ada 100 juta SIM card yang divalidasi dengan nomor KTP dan nomor KK. Jumlah registrasi kartu SIM prabayar tersebut mengalami pertumbuhan dari waktu ke waktu sejak pemerintah pertama kali memberlakukan kewajiban registrasi pada 31 Oktober kemarin. Bedanya registrasi kali ini dengan sebelumnya, yaitu divalidasi dengan KTP dan nomor KK.
Registrasi ini juga sebagai upaya penertiban terhadap validasi pelanggan riil operator seluler, yang di samping itu juga upaya menata data kependudukan menuju Single Identity Number.
Tercatatnya 100 juta SIM card yang telah divalidasi, artinya masih ada sekitar 260 juta yang belum melakukan registrasi. Seperti diketahui, berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI), ada 360 juta SIM card yang beredar saat ini di tanah air.
Ketua Umum ATSI Merza Fachys menyebutkan bahwa registrasi SIM card akan berimbas pada menyusutnya kartu nomer seluler di masyarakat. ATSI memprediksi pascaregistrasi, jumlah SIM card menjadi sekitar 200-240 juta.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
