
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi jadi guru saat simulasi sekolah tatap muka kepada sejumlah perwakilan pelajar SMP negeri maupun swasta di SMP Negeri 1 Surabaya, beberapa waktu lalu. Humas Pemkot Surabaya/Antara
JawaPos.com–Pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Surabaya, Jawa Timur, diperbolehkan secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35/2021 tentang PPKM.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Supomo seperti dilansir dari Antara di Surabaya mengatakan, selain Inmendagri, penerapan PTM juga harus mengikuti aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
”Sesuai SKB 4 Menteri, kewenangan penyelenggara PTM adalah pemerintah daerah,” kata Supomo.
Artinya, lanjut dia, pembukaan PTM di Surabaya ditentukan Pemkot Surabaya dengan melihat kondisi kasus Covid-19 dan kesiapan protokol kesehatan (prokes) dari pihak sekolah.
”Jadi tidak serta merta ketika kita (Surabaya) turun ke level 3, kemudian langsung bisa membuka PTM dan langsung jalan. Karena di SKB 4 menteri, diatur juga kesiapan-kesiapan sekolah, kemudian apa yang harus dilengkapi dan segala macam itu harus dipenuhi,” terang Supomo.
Dia menjelaskan, dalam SKB 4 Menteri tersebut, ada beberapa syarat kewajiban yang harus dipenuhi sekolah atau lembaga pendidikan sebelum menerapkan PTM. Di antaranya, menyediakan wastafel atau tempat mencuci tangan, hand sanitizer, hingga thermogun untuk mengecek suhu tubuh siswa dan guru.
”Setelah kesiapan sekolah itu dipenuhi, kemudian sekolah harus mengisi data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Selanjutnya dilakukan asesmen oleh Satgas Covid-19 Surabaya untuk melihat benar tidaknya yang pihak sekolah sampaikan,” papar Supomo.
Dia mencontohkan, pihak sekolah menyampaikan dalam Dapodik jika memiliki 10 unit wastafel. Namun, saat dilakukan asesmen, kenyataanya di lapangan hanya tersedia satu unit wastafel.
”Sehingga kita perlu melakukan cek ke lapangan (sekolah) juga. Satgas Covid-19 turun melakukan asesmen,” tutur Supomo.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Sekolah Menengah (Sekmen) Dispendik Kota Surabaya Tri Aji Nugroho menyatakan, setelah melalui proses asesmen, langkah selanjutnya dilakukan simulasi PTM. Itu dilakukan untuk memastikan bahwa selama pelaksanaan PTM, penerapan prokes tetap terkontrol.
”Setelah asesmen kita lakukan simulasi dulu. Karena jangan sampai kemudian ketika langsung dijalankan PTM, ternyata prokes di sana (sekolah) tidak terkontrol. Karena itu dilakukan simulasi terlebih dahulu untuk melihat bagaimana mereka (pihak sekolah) menerapkan protokol itu,” kata Tri Aji Nugroho.
Oleh sebab itu, kata dia, tidak serta merta ketika PPKM di Surabaya turun ke level 3, pembelajaran tatap muka langsung dibuka. Sebab, apabila mengacu pada SKB 4 Menteri, pihak sekolah juga harus memastikan kesiapannya.
”Memang secara Inmendagri diizinkan PTM. Tapi, mengacu pada SKB 4 Menteri, pihak sekolah juga harus siap dulu. Siswa yang boleh masuk pun telah diizinkan orang tua. Kalau orang tua tidak mengizinkan PTM tidak masalah, anak itu bisa mengikuti daring," ucap Tri Aji Nugroho.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022