Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Januari 2020 | 03.29 WIB

Kontraktor Proyek Alun-Alun Gresik Terkena Denda Paling Tinggi

Gerbang menuju Kab. Gresik. (Dok. JawaPos.com) - Image

Gerbang menuju Kab. Gresik. (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Dewan telah memberikan catatan merah terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur di Gresik tahun anggaran 2019. Maklum, banyak pekerjaan yang molor, tidak sesuai dengan spesifikasi, hingga kualitas buruk. Dewan juga memberikan kartu kuning kepada dinas pekerjaan umum dan tata ruang (DPUTR). Organisasi perangkat daerah (OPD) itu dinilai berkinerja buruk dalam hal perencanaan proyek.

Kendati mendapat catatan merah, belum ada rekanan atau kontraktor yang menerima sanksi blacklist. Pemkab hanya memberikan sanksi denda. Data yang disampaikan DPUTR ke Komisi III DPRD Gresik, ada 18 rekanan yang dikenai sanksi denda tersebut. Total denda untuk proyek tahun anggaran 2018 dan 2019 mencapai Rp 1,04 miliar.

Menurut Sekretaris Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi, meski sudah beberapa kali mengundang rapat dengar pendapat (hearing) dengan pejabat DPUTR, pihaknya bakal memanggil kembali dinas tersebut. Dewan akan kembali melakukan evaluasi. Mengapa? Dia menyebut data yang disampaikan DPUTR kepada dewan belum valid.

’’Sekarang begini, para anggota dewan ini juga rajin turun ke lapangan. Karena itu, kami tahu mana yang selesai, mana yang tidak, mana yang harus dikenai denda, dan seterusnya. Nah, di lampiran itu terlalu sedikit data yang diberikan dengan apa yang kami temukan di lapangan,’’ katanya kemarin.

Politikus PKB itu menyatakan, data rekanan yang disampaikan DPUTR tersebut tidak sesuai dengan fakta. Pada tahun anggaran 2019, jumlah rekanan yang molor dalam menyelesaikan pekerjaan tidak sesedikit itu. Yang mengherankan, saat rapat evaluasi Senin lalu (20/1), DPUTR mengklaim proyek 100 persen selesai. Padahal, kenyataan di lapangan tidak demikian.

Karena itu, lanjut Hamdi, dewan meminta DPUTR merevisi data tersebut. Selanjutnya, mereka diminta menyampaikan lagi pada rapat evaluasi kedua Kamis lalu (23/1). ’’Ternyata hasilnya hanya itu yang kena denda. Akan kami panggil lagi rencananya,’’ ungkapnya.

Hamdi menyebutkan, dalam dua kali rapat bersama DPUTR, pihaknya belum mendapat data detail hasil proyek tahun anggaran 2019. ’’Memang akan tetap menyoroti terutama soal perencanaan. Kami minta kejadian seperti sebelumnya tidak terjadi lagi pada tahun anggaran 2020,’’ harapnya.

Sementara itu, dari data yang didapat Jawa Pos, denda paling banyak dikenakan kepada PT Anugerah Konstruksi Indonesia. Kontraktor yang beralamat di Kedungkandang, Malang, itu mengerjakan proyek penataan alun-alun tahap kedua. Proyek itu memang dilaksanakan dua tahap dengan alokasi anggaran dari APBD 2018 dan 2019 mencapai Rp 19,3 miliar.

Nah, jumlah denda yang dikenakan pemkab ke PT Anugerah Konstruksi Indonesia Rp 387,2 juta. Denda yang dikenakan ke PT Sumber Bayak Kreasi (SBK) yang mendapat proyek pembangunan sarana-prasarana di kawasan Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) juga lumayan. Yakni, Rp 83,4 juta.

Data Rekanan Terkena Sanksi Denda

Tahun Anggaran 2018


  • PT Sumber Bayak Kreasi : Pembangunan sarpras kawasan Gejos (Rp 83,4 juta)

  • PT Anugerah Konstruksi Indonesia : Penataan Alun-Alun Gresik tahap II (Rp 387,2 juta)

  • PT Pusaka Bawean : Pembangunan trotoar Dr Wahidin SH (Rp 47,3 juta)

  • CV Mardi Utomo : Pembangunan gedung serbaguna (Rp 7 juta)

  • PT Dhani Jaya : Peningkatan Jalan KH Syafii (Rp 16 juta)

  • PT Dhani Jaya : Peningkatan Jalan Benjeng–Morowudi (Rp 44 juta)

  • PT Bangun Cipta Cita : Peningkatan Jalan Surowiti (Rp 44 juta)

  • PT Bangun Cipta Cita : Peningkatan Jalan Surowiti (Rp 133 juta)

  • PT Alam Jaya Indoarta : Peningkatan Jalan Harun Tohir (Rp 156 juta)


Tahun Anggaran 2019

  • CV Karya Pertiwi : Pembangunan Jalan Bulurejo–Randegan (Rp 7 juta)

  • PT Liman Jaya Jaya Trans Mix : Peningkatan Jalan Cerme–Metatu (Rp 14 juta)

  • CV Bumi Hijau : Pembangunan Joglo di Mangrove Sangkapura (Rp 3 juta)

  • CV AWBS : Pembangunan Gedung PMD tahap II (Rp 2 juta)

  • CV Putra Mandiri Abadi : Pembangunan Jl Karangcangkring–Dukuh Kembar (Rp 17 juta)

  • CV Yanti Record : Pengurukan lahan uji kir (Rp 3 juta)

  • PT Berkat Rahmat Sejati : Peningkatan Jalan Betoyo–Dagang (Rp 63 juta)

  • PT Cahaya Masa Depan : Pembangunan TPT Wilayah Selatan (Rp 7 juta)

  • CV Cipta Manunggal Abadi : Peningkatan Jalan Bungah–Dukun (Rp 2 juta)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore