Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 November 2019 | 07.03 WIB

Harapan Kepala Dispendik di HGN, Selesaikan Status Fungsional 300 Guru

Ilustrasi seorang guru tengah melakukan aktivitas mengajar beberapa waktu lalu sebelum ada Pandemi Covid-19. - Image

Ilustrasi seorang guru tengah melakukan aktivitas mengajar beberapa waktu lalu sebelum ada Pandemi Covid-19.

JawaPos.com - Masalah kesejahteraan guru sedikit demi sedikit teratasi. Bukan hanya di sekolah swasta, melainkan juga di sekolah negeri. Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya membereskan persoalan administrasi ratusan guru yang tidak bisa mendapatkan tunjangan lantaran mereka dinyatakan sebagai tenaga fungsional umum, bukan fungsional guru.

Kepala Dispendik Surabaya Supomo mengungkapkan, ada sekitar 300 guru berstatus PNS yang mengajar di SD dan SMP. SK yang mereka terima adalah fungsional umum. Padahal, semestinya fungsional guru. Imbasnya, mereka tidak mendapatkan tunjangan guru. ”Padahal, mereka ini mengajar,” ujar Supomo setelah menghadiri pembukaan Museum Pendidikan Surabaya, Senin (25/11).

Dia enggan memerinci persoalan yang membuat guru tersebut tercatat sebagai fungsional umum. Bisa jadi, mereka sebelumnya berasal dari guru honorer yang kemudian diangkat menjadi PNS. Para guru itu pun sudah berusia lanjut. ”Sekarang penyelesaiannya bagaimana. Kalau ngomong dulu-dulu enggak akan selesai-selesai,” tambah mantan kepala dinas sosial itu.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah penyetaraan pendidikan. Ada ujian penyetaraan ijazah sehingga para guru itu bisa menjadi tenaga fungsional guru Supomo menyebutkan, status fungsional guru secara otomatis akan berpengaruh pada kesejahteraan para guru tersebut. Mereka bisa mendapatkan tunjangan pendidik. Tidak hanya itu, pangkat dan golongan mereka pun naik. Kenaikan tersebut dibarengi dengan tunjangan yang akan diperoleh. ”Pangkatnya naik jadi golongan III. Sekarang mereka golongan II,” ungkap dia.

Sementara itu, persoalan penerimaan peserta didik baru (PPDB) kembali disinggung pengurus musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) SMP swasta dalam diskusi dengan dewan kemarin sore (25/11). Mereka mengeluhkan dampak PPDB pada jumlah siswa yang juga berimbas pada jam mengajar guru. Ujung-ujungnya adalah soal kesejahteraan guru. Ada yang tidak mendapatkan tunjangan profesi guru.

Koordinator MKKS SMP Swasta Surabaya Erwin Darmogo menuturkan, banyak guru swasta yang akhirnya tidak mendapatkan jam mengajar yang cukup. Karena tak memenuhi jam mengajar, mereka tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi guru. ”Jumlah yang tak dapat TPP sekitar 20–30 persen dari total guru swasta,” jelas Erwin kemarin.

Para kepala SMP swasta di Surabaya itu berharap aturan PPDB bisa segera dikeluarkan pemerintah. Segera pula disosialisasikan. Tujuannya, tidak ada lagi persoalan seperti pada PPDB tahun ini.

”Kami menunggu pusat. Mas menteri (Mendikbud Nadiem Makarim, Red) sepertinya belum mengarah ke sana. Kami menunggu bagaimana regulasinya. Daerah menunggu pusat,” imbuh Erwin.

Dia pun berharap agar kebijakan tersebut adil untuk sekolah swasta. Dengan demikian, para guru yang mengajar di sekolah swasta juga bisa sejahtera. Terutama terkait dengan distribusi siswa. ”Kami harapkan bisa duduk bersama dan menyepakati serta menjalankannya. Lha, yang kemarin itu memang sudah duduk bersama, juga sudah sepakat, tapi dilanggar,” jelas Erwin.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah mengungkapkan bahwa pihaknya segera ke Kemendikbud untuk memperjelas aturan PPDB. Sebab, semakin cepat aturan PPDB dibuat dan disepakati, akan semakin cepat pula disosialisasikan. ”Kami akan tanyakan PPDB 2020. Apakah masih pakai sistem zonasi atau bagaimana,” ujar Khusnul.

Dia menyebutkan bahwa tahun depan sudah disepakati tidak ada penambahan sekolah baru. Namun, pemkot memang akan membangun gedung sekolah untuk mengakomodasi jumlah siswa yang banyak. Karena itu, sekolah swasta tidak perlu khawatir kekurangan murid. ”Sekolah negeri baru dipastikan tak ada,” imbuh Khusnul.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore