Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Oktober 2021 | 23.49 WIB

Cabuli Anak-Anak, Eks Guru Ngaji Dituntut 17 Tahun dan Denda Rp 1 M

TINDAKAN TERCELA: Polisi menggelandang tersangka AH yang melakukan tindak pidana pencabulan di Mapolresta Sidoarjo. (Guslan Gumilang/Jawa Pos) - Image

TINDAKAN TERCELA: Polisi menggelandang tersangka AH yang melakukan tindak pidana pencabulan di Mapolresta Sidoarjo. (Guslan Gumilang/Jawa Pos)

JawaPos.com- Persidangan kasus dugaan pencabulan dengan korban anak-anak yang dilakukan AH dan kakaknya, ER, sejauh ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Hingga Selasa (26/10), baru AH yang proses peradilannya telah sampai pada tahap penuntutan. Pria yang pernah menjadi guru ngaji itu dituntut 17 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) Rina Widyastuti membacakan tuntutan terhadap terdakwa berumur 31 tahun tersebut dalam sidang di PN Sidoarjo pada Senin (25/10). Berdasar fakta persidangan, AH dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana cabul terhadap para korban.

”Tuntutannya pidana penjara selama 17 tahun. Ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Rina saat ditemui di Kejari Sidoarjo, Selasa pagi (26/10).

Dalam tuntutan, jaksa tidak mengungkapkan hal-hal yang meringankan untuk terdakwa. Hanya pertimbangan memberatkan yang dikemukakan. Di antaranya, perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam pada korban. Apalagi, dua korban masih berusia 14 tahun dan 8 tahun. Trauma tersebut dikhawatirkan mengganggu kehidupan mereka kelak.

Kasipidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono pun menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Tuntutan belasan tahun itu dianggap sesuai dengan perbuatannya. Terlebih, terdakwa yang seharusnya memberi contoh pada anak sebagai pendidik malah berbuat asusila kepada korban. Tindakan tersebut juga berlangsung cukup lama. ”Mulai 2016 dan baru dilaporkan sekarang. Kedua korban merupakan anak yatim,” ujar Gatot.

Dia menyebutkan, sampai saat ini korban enggan dan takut bertemu dengan terdakwa karena trauma yang mendalam. Gatot menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya menyiapkan tuntutan pidana untuk AH, tapi juga ER. Namun, hingga kemarin, tuntutan untuk kakak AH tersebut belum dibacakan.

Rencananya, tuntutan baru diucapkan dalam sidang pada Kamis besok (28/10). ”Besaran tuntutan dapat diketahui saat sidang. Sekarang belum dapat disebutkan karena belum dibaca dalam sidang,” kata Gatot. Dia hanya menyatakan bahwa tuntutan terhacap ER tidak setinggi AH.

 

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore