
TINDAKAN TERCELA: Polisi menggelandang tersangka AH yang melakukan tindak pidana pencabulan di Mapolresta Sidoarjo. (Guslan Gumilang/Jawa Pos)
JawaPos.com- Persidangan kasus dugaan pencabulan dengan korban anak-anak yang dilakukan AH dan kakaknya, ER, sejauh ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Hingga Selasa (26/10), baru AH yang proses peradilannya telah sampai pada tahap penuntutan. Pria yang pernah menjadi guru ngaji itu dituntut 17 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Rina Widyastuti membacakan tuntutan terhadap terdakwa berumur 31 tahun tersebut dalam sidang di PN Sidoarjo pada Senin (25/10). Berdasar fakta persidangan, AH dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana cabul terhadap para korban.
”Tuntutannya pidana penjara selama 17 tahun. Ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Rina saat ditemui di Kejari Sidoarjo, Selasa pagi (26/10).
Dalam tuntutan, jaksa tidak mengungkapkan hal-hal yang meringankan untuk terdakwa. Hanya pertimbangan memberatkan yang dikemukakan. Di antaranya, perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam pada korban. Apalagi, dua korban masih berusia 14 tahun dan 8 tahun. Trauma tersebut dikhawatirkan mengganggu kehidupan mereka kelak.
Kasipidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono pun menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Tuntutan belasan tahun itu dianggap sesuai dengan perbuatannya. Terlebih, terdakwa yang seharusnya memberi contoh pada anak sebagai pendidik malah berbuat asusila kepada korban. Tindakan tersebut juga berlangsung cukup lama. ”Mulai 2016 dan baru dilaporkan sekarang. Kedua korban merupakan anak yatim,” ujar Gatot.
Dia menyebutkan, sampai saat ini korban enggan dan takut bertemu dengan terdakwa karena trauma yang mendalam. Gatot menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya menyiapkan tuntutan pidana untuk AH, tapi juga ER. Namun, hingga kemarin, tuntutan untuk kakak AH tersebut belum dibacakan.
Rencananya, tuntutan baru diucapkan dalam sidang pada Kamis besok (28/10). ”Besaran tuntutan dapat diketahui saat sidang. Sekarang belum dapat disebutkan karena belum dibaca dalam sidang,” kata Gatot. Dia hanya menyatakan bahwa tuntutan terhacap ER tidak setinggi AH.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
