
Ilustrasi rapat dengar pendapat tentang perizinan Pasar Koblen di DPRD Surabaya. (Abdul Hakim/Antara)
JawaPos.com–Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya mengusulkan bekas Penjara Koblen yang merupakan bangunan cagar budaya lebih baik dijadikan pasar pariwisata daripada pasar grosir buah maupun sayur.
”Jika pemkot tidak tega mencabut izin yang terlanjur dikeluarkan, tidak apa-apa. Tetapi jadikan bekas Penjara Koblen sebagai pasar pariwisata, bukan pasar grosir, pasar buah maupun sayur,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan Kota Surabaya mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) Nomor 503/01.0/436/7.21/2021 kepada PT Nampi Kawan Baru selaku pengelola Pasar Buah Koblen pada 14 Januari 2021 dan wajib daftar ulang pada 14 Januari 2026.
Padahal, lanjut Mahfudz, berdasar pasal 25 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan bahwa bangunan cagar boleh digunakan, tetapi tidak boleh untuk pasar.
”Jadi bukan untuk profit oriented atau mencari laba, tetapi intinya untuk sejarah masa lalu. Kalau untuk kepentingan pasar tidak ada,” ujar Mahfudz.
Untuk itu, lanjut dia, Komisi B meminta Pemkot Surabaya untuk mencabut izin Pasar Buah Koblen karena melanggar undang undang dan perda.
”Masih banyak ruangan di Surabaya bisa digunakan untuk pasar. Jangan Koblen karena itu cagar budaya,” tutur Mahfudz.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, keberadaan pasar buah di sekitar bekas Penjara Koblen merupakan cagar budaya tipe C. Tapi dalam undang-undang yang baru tidak memakai tipe C.
Menurut dia, sesuai undang-undang maupun perda, pihaknya merekomendasikan agar bekas Penjara Koblen digunakan untuk kepentingan pemanfaatannya.
”Jadi kami lebih kepada pemeliharaan atau menjaga keberadaan cagar budaya itu,” terang Antiek.
Untuk zona atau pelaksanaannya, menurut dia, sesuai keperuntukkan sesuai dengan tata ruang yang ada.
”Kalau itu memang peruntukannya untuk jasa perdagangan, digunakan untuk perdagangan. Kalau peruntukannya untuk perumahan, untuk perumahan. Jadi secara hukum seperti itu,” kata Antiek.
Sementara itu, PT Nampi Kawan Baru selaku pengelola pasar buah di eks Penjara Koblen tidak hadir dalam rapat dengar pendapat di Komisi B pada Kamis (25/2).
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/Qe1dmx6dpjc

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
