
Ilustrasi rapat dengar pendapat tentang perizinan Pasar Koblen di DPRD Surabaya. (Abdul Hakim/Antara)
JawaPos.com–Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya mengusulkan bekas Penjara Koblen yang merupakan bangunan cagar budaya lebih baik dijadikan pasar pariwisata daripada pasar grosir buah maupun sayur.
”Jika pemkot tidak tega mencabut izin yang terlanjur dikeluarkan, tidak apa-apa. Tetapi jadikan bekas Penjara Koblen sebagai pasar pariwisata, bukan pasar grosir, pasar buah maupun sayur,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan Kota Surabaya mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) Nomor 503/01.0/436/7.21/2021 kepada PT Nampi Kawan Baru selaku pengelola Pasar Buah Koblen pada 14 Januari 2021 dan wajib daftar ulang pada 14 Januari 2026.
Padahal, lanjut Mahfudz, berdasar pasal 25 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan bahwa bangunan cagar boleh digunakan, tetapi tidak boleh untuk pasar.
”Jadi bukan untuk profit oriented atau mencari laba, tetapi intinya untuk sejarah masa lalu. Kalau untuk kepentingan pasar tidak ada,” ujar Mahfudz.
Untuk itu, lanjut dia, Komisi B meminta Pemkot Surabaya untuk mencabut izin Pasar Buah Koblen karena melanggar undang undang dan perda.
”Masih banyak ruangan di Surabaya bisa digunakan untuk pasar. Jangan Koblen karena itu cagar budaya,” tutur Mahfudz.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, keberadaan pasar buah di sekitar bekas Penjara Koblen merupakan cagar budaya tipe C. Tapi dalam undang-undang yang baru tidak memakai tipe C.
Menurut dia, sesuai undang-undang maupun perda, pihaknya merekomendasikan agar bekas Penjara Koblen digunakan untuk kepentingan pemanfaatannya.
”Jadi kami lebih kepada pemeliharaan atau menjaga keberadaan cagar budaya itu,” terang Antiek.
Untuk zona atau pelaksanaannya, menurut dia, sesuai keperuntukkan sesuai dengan tata ruang yang ada.
”Kalau itu memang peruntukannya untuk jasa perdagangan, digunakan untuk perdagangan. Kalau peruntukannya untuk perumahan, untuk perumahan. Jadi secara hukum seperti itu,” kata Antiek.
Sementara itu, PT Nampi Kawan Baru selaku pengelola pasar buah di eks Penjara Koblen tidak hadir dalam rapat dengar pendapat di Komisi B pada Kamis (25/2).
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/Qe1dmx6dpjc

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Start P7 di Sirkuit Assen! Veda Ega Pratama Bongkar Penyebab Crash di Practice Moto3 Belanda 2026
