Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Desember 2020 | 00.22 WIB

Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu Malam Tahun Baru

Ilustrasi sabu-sabu - Image

Ilustrasi sabu-sabu

JawaPos.com–Jelang malam pergantian Tahun Baru 2021, Polrestabes Surabaya tangkap 2 tersangka kasus narkoba, AS, 34, dan WIJ 25. Keduanya warga asal Malang.

Kapolrestabes Surabaya Johnny Eddizon Isir mengungkapkan, penangkapan tersebut sebagai pengembangan dari tersangka AIH yang sebelumnya telah diamankan pada 5 Desember. AIH ditangkap di kamar kos di daerah Sidoarjo. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat total ± 662,13 gram dan 1 (satu) poket bungkus plastik narkotika jenis ganja seberat ± 578 gram.

”Kemudian Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan sehingga pada 19 Desember, kami mendapatkan informasi ada peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan tersangka AS,” papar Isir.


Petugas melakukan upaya penangkapan. Tersangka AS dibekuk pada Selasa (22/12) pukul 04.00. Dalam penangkapan tersebut, AS melakukan penyerangan dengan senjata tajam.

”Karena melakukan tindakan yang membahayakan petugas, kami melakukan tindakan tegas terukur dan keras,” lanjut Isir.

Petugas pun melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan bungkus kemasan teh Tiongkok berat ± 203,7 gram, 4 (empat) buah handphone, 2 (dua) buah timbangan, dan 2 (dua) pak plastik klip kosong, dari dalam tas yang dibawa tersangka AS.

”Tersangka AS selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar Malang untuk dilakukan pertolongan. Selanjutnya dipindah ke RS Pusdik Polri Porong untuk dilakukan perawatan, namun tersangka AS dinyatakan meninggal dunia,” jelas Isir.

Sedangkan tersangka WIJ, Isir menjelaskan, dia mengakui keterlibatannya. Mereka mengambil dan mengantarkan sabu-sabu dalam jumlah besar. Dilakukan di bawah perintah bos yang hingga kini masih menjadi DPO.

”Mereka mendapatkan upah 15 juta rupiah per kilogram. Dari penangkapan itu kami mendapatkan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan bungkus kemasan teh Tiongkok berat ± 203,7 gram, yang berhasil ditemukan petugas. Oleh kedua tersangka akan dikirimkan ke suatu tempat yang masih kami selidiki,” papar Isir.

AS yang telah meninggal dunia merupakan residivis. Sebelumnya, dia pernah dipenjara atas perkara pencurian kendaraan pada 2016, dengan pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan.

”Kita akan tegas pada anggota sindikat. Sabu-sabu rencananya disebar pada malam pergantian tahun. Kami semua sedang siaga penuh. Sabu-sabu 2.000 gram ini bisa menyelamatkan 8.000 warga,” ujar Isir.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=OKBSoMg_qTM

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore