
Terdakwa Mantan Head Office Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya Endang Kumoro (kiri) bersama dua marketing PT Antam, Misdianto dan Ahmad Purwanto pada kasus sidang penipuan emas antam dengan total 7 ton di pengadilan negeri surabaya. (22/10/19) FOTO:
JawaPos.com – Kemenangan pengusaha Surabaya, Budi Said atas PT Antam di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi polemik. Bukan hanya soal keputusan majelis hakim PN Surabaya yang menghukum PT Antam membayar Rp 817,4 miliar karena tidak memberikan kekurangan emas yang dibeli Budi Said sebanyak 1.136 kilogram atau 1,1 ton. Tetapi juga soal yang Antam diharuskan bertanggungjawab atas tindak pidana pegawainya.
Pakar hukum perdata dan hukum kontrak Unair Faizal Kurniawan mengatakan, PT Antam tak bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap 1,1 ton emas. Seperti diberitakan, 1,1 ton emas itu muncul dari diskon yang dijanjikan oleh oknum pegawainya. Bukan program resmi yang dikeluarkan oleh PT Antam.
’’Jika dilihat secara objektif memang seperti itu,’’ ucap Faizal. Dalam tuntutannya, Budi Said menggugat karena mendapatkan janji diskon dari oknum dan meminta Antam bertanggungjawab. Hal itu yang dibantah pihak Antam. Sebab, perusahaan pelat merah itu menegaskan telah memenuhi pembelian Budi Said sesuai harga yang berlaku.
Nah, Faizal yang menjadi saksi ahli dalam sidang kasus tersebut mengatakan, faktanya Endang Kumoro beserta sejumlah oknum lainnya telah terbukti melakukan perbuatan pidana. Antam tidak pernah mengeluarkan program diskon. Itu adalah akal-akalan pegawainya yang lantas dipecat.
’’Artinya, ada permufakatan jahat di antara mereka,’’ kata Faizal. Ini mengindikasikan bahwa Endang Kumoro dan tersangka lain telah melakukan perbuatan yang melampaui kewenangan dari jabatannya.
Lantara PT Antam tidak ikut bermufakat jahat dengan Endang Kumoro dan tersangka lain, Faizal berpendapat tidak seharusnya perusahaan ikut menanggung kerugian. ’’Memang di KUH Perdata ada yang namanya vicarious liability. Namun, tidak serta merta kesalahan anak buah adalah tanggung jawab majikan. Apalagi, yang dilakukan anak buah di luar kewenangannya dan merupakan percobaan tindak pidana’’ paparnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam perkembangan dunia modern, prinsip tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja. Dalam kasus Antam ini, dia menyimpulkan bahwa PT Antam tak bisa bertanggung jawab atas kesalahan pegawainya. “Harus dilihat kasus per kasus,” kata Faizal.
Berita Sebelumnya: Lawan Budi Said, Antam Tunjuk Harry Ponto Sebagai Kuasa Hukum
Apa yang disampaikan Faizal sejalan dengan kuasa hukum PT Antam Harry Ponto. Dia mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam rangkaian persidangan yang telah terjadi. ”Ini kan sebetulnya karena pengusaha itu yang teriming-imingi diskon dari oknum tak bertanggung jawab,” ujarnya.
Harry berharap keadilan berpihak kepada Antam. Apalagi jika mengingat status Antam sebagai bagian dari Perusahaan Negara. ”Tidak semestinya Antam bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini dengan sungguh-sungguh karena kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya. Saat ini, PT Antam sedang mengajukan banding atas putusan PN Surabaya.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
