Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Januari 2021 | 02.21 WIB

Pakar Sebut Antam Tak Bisa Bertanggung Jawab Atas Pidana Pegawainya

Terdakwa Mantan Head Office Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya Endang Kumoro (kiri) bersama dua marketing PT Antam, Misdianto dan Ahmad Purwanto pada kasus sidang penipuan emas antam dengan total 7 ton di pengadilan negeri surabaya.  (22/10/19) FOTO: - Image

Terdakwa Mantan Head Office Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya Endang Kumoro (kiri) bersama dua marketing PT Antam, Misdianto dan Ahmad Purwanto pada kasus sidang penipuan emas antam dengan total 7 ton di pengadilan negeri surabaya. (22/10/19) FOTO:

JawaPos.com – Kemenangan pengusaha Surabaya, Budi Said atas PT Antam di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi polemik. Bukan hanya soal keputusan majelis hakim PN Surabaya yang menghukum PT Antam membayar Rp 817,4 miliar karena tidak memberikan kekurangan emas yang dibeli Budi Said sebanyak 1.136 kilogram atau 1,1 ton. Tetapi juga soal yang Antam diharuskan bertanggungjawab atas tindak pidana pegawainya.

Pakar hukum perdata dan hukum kontrak Unair Faizal Kurniawan mengatakan, PT Antam tak bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap 1,1 ton emas. Seperti diberitakan, 1,1 ton emas itu muncul dari diskon yang dijanjikan oleh oknum pegawainya. Bukan program resmi yang dikeluarkan oleh PT Antam.

’’Jika dilihat secara objektif memang seperti itu,’’ ucap Faizal. Dalam tuntutannya, Budi Said menggugat karena mendapatkan janji diskon dari oknum dan meminta Antam bertanggungjawab. Hal itu yang dibantah pihak Antam. Sebab, perusahaan pelat merah itu menegaskan telah memenuhi pembelian Budi Said sesuai harga yang berlaku.

Nah, Faizal yang menjadi saksi ahli dalam sidang kasus tersebut mengatakan, faktanya Endang Kumoro beserta sejumlah oknum lainnya telah terbukti melakukan perbuatan pidana. Antam tidak pernah mengeluarkan program diskon. Itu adalah akal-akalan pegawainya yang lantas dipecat.

’’Artinya, ada permufakatan jahat di antara mereka,’’ kata Faizal. Ini mengindikasikan bahwa Endang Kumoro dan tersangka lain telah melakukan perbuatan yang melampaui kewenangan dari jabatannya.

Lantara PT Antam tidak ikut bermufakat jahat dengan Endang Kumoro dan tersangka lain, Faizal berpendapat tidak seharusnya perusahaan ikut menanggung kerugian. ’’Memang di KUH Perdata ada yang namanya vicarious liability. Namun, tidak serta merta kesalahan anak buah adalah tanggung jawab majikan. Apalagi, yang dilakukan anak buah di luar kewenangannya dan merupakan percobaan tindak pidana’’ paparnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam perkembangan dunia modern, prinsip tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja. Dalam kasus Antam ini, dia menyimpulkan bahwa PT Antam tak bisa bertanggung jawab atas kesalahan pegawainya. “Harus dilihat kasus per kasus,” kata Faizal.

Berita Sebelumnya: Lawan Budi Said, Antam Tunjuk Harry Ponto Sebagai Kuasa Hukum

Apa yang disampaikan Faizal sejalan dengan kuasa hukum PT Antam Harry Ponto. Dia mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam rangkaian persidangan yang telah terjadi. ”Ini kan sebetulnya karena pengusaha itu yang teriming-imingi diskon dari oknum tak bertanggung jawab,” ujarnya.

Harry berharap keadilan berpihak kepada Antam. Apalagi jika mengingat status Antam sebagai bagian dari Perusahaan Negara. ”Tidak semestinya Antam bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini dengan sungguh-sungguh karena kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya. Saat ini, PT Antam sedang mengajukan banding atas putusan PN Surabaya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore