Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Januari 2021 | 21.28 WIB

Lawan Budi Said, Antam Tunjuk Harry Ponto Sebagai Kuasa Hukum

TERPIDANA: Dari kiri, Eksi Anggraini (marketing freelance), Endang Kumoro (mantan Kepala BELM Surabaya I), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya I), dan Ahmad Purwanto (general trading manufacturing and senior officer PT Antam) saat menjalani sidan - Image

TERPIDANA: Dari kiri, Eksi Anggraini (marketing freelance), Endang Kumoro (mantan Kepala BELM Surabaya I), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya I), dan Ahmad Purwanto (general trading manufacturing and senior officer PT Antam) saat menjalani sidan

JawaPos.com - PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk. menanggapi serius proses banding atas putusan PN Surabaya yang memenangkan Budi Said. Seperti diberitakan, majelis hakim PN Surabaya menghukum PT Antam membayar Rp 817,4 miliar karena tidak memberikan kekurangan emas yang dibeli Budi Said sebanyak 1.136 kilogram atau 1,1 ton. Antam lantas menunjuk Harry Ponto sebagai kuasa hukum yang akan mengawal putusan di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Harry Ponto mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam rangkaian persidangan yang telah terjadi. Berdasar sejumlah berkas dan fakta persidangan yang telah didapatkan, dia menegaskan jika penjualan emas kepada Budi Said sudah sesuai prosedur yang ada. ”Saat ini tim kami sudah di Surabaya untuk melakukan proses banding,” kata pengacara dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto itu.

Pria yang dikenal sebagai pengacara korporat andal itu menyatakan jika emas yang diterima Budi Said sudah sesuai dengan harga yang dibayarkan. Oleh sebab itu, dia menyesalkan PN Surabaya yang malah menghukum Antam. Dalam pandangannya, ada hal-hal janggal yang ditemukan selama proses persidangan.

”Ini kan sebetulnya karena pengusaha itu yang teriming-imingi diskon dari oknum tak bertanggung jawab,” ujarnya.

Harry berharap keadilan berpihak kepada Antam. Apalagi jika mengingat status Antam sebagai bagian dari Perusahaan Negara. ”Tidak semestinya Antam bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini dengan sungguh-sungguh karena kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.

SVP Corporate Secretary PT Antam Kunto Hendrapawoko menyatakan jika PT Antam  tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said.

Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa dan mengacu pada harga resmi. Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut.

Dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Budi Said meminta Antam memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang. Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.

”Gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana,” kata Kunto.

Dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan. Antam selalu menjual logam mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.

Baca Juga: Dihukum Bayar Rp 1,3 Triliun oleh PN Surabaya, PT Antam Banding

Selain itu, dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, Antam melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain. Adanya kasus ini, tak berpengaruh pada operasional perusahaan. Penjualan logam mulia

berjalan seperti biasa. Tentunya karena masih di tengah pandemi, maka diterapkan protokol kesehatan yang ketat dan adaptasi kebiasaan baru. Antam juga terus berusaha memberikan memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan, baik online atau melalui jaringan Butik Emas Logam Mulia yang tersebar di 11 kota besar di Indonesia.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/5NPWN-RY0zY

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore