Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 September 2020 | 00.17 WIB

Tidak Mengenakan Masker, Mayoritas Warga Gresik Pilih Bayar Denda

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Janji aparat gabungan rutin melakukan operasi penegakan protokol kesehatan di Gresik terus dibuktikan. Sabtu malam (19/9), petugas dari TNI, polisi, satpol PP, kejaksaan negeri (kejari), dan Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar operasi yustisi di depan Stadion Gelora Joko Samudro. Hasilnya, puluhan pelanggar yang tidak patuh pun mendapat sanksi.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menyatakan, pelaksanaan operasi yustisi itu tidak lain adalah upaya penegakan hukum terhadap para pelanggar protokol kesehatan. Tujuannya, menimbulkan efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin sesuai Instruksi Presiden (Inpres) 6/2020 dan Perbup 22/2020. ’’Kami laksanakan dengan humanis. Ini semua dilakukan demi menjaga keselamatan serta kesehatan kita bersama,’’ ucapnya.

Dalam operasi malam itu, masih cukup banyak anak muda yang duduk bergerombol tanpa mengenakan masker. ’’Mereka pun langsung disidang di tempat. Mau memilih sanksi kerja sosial atau membayar denda Rp 150 ribu sesuai yang diatur dalam perbup,’’ ujar Arief.

Tidak hanya merazia tempat berkerumun, petugas juga menghentikan pengendara sepeda motor dan mobil yang melintas di Jalan Veteran, Kebomas. Puluhan pengguna jalan yang belum menerapkan protokol kesehatan langsung disuruh berhenti. Mereka diminta menunjukkan KTP untuk didata dan diberi sanksi. Setidaknya, ada 40 orang yang kena tindak.

’’Sebanyak 34 orang membayar denda. Hanya 6 orang yang kerja sosial,’’ paparnya.

Para pelanggar protokol kesehatan itu terdiri atas 21 orang yang memilih membayar denda Rp 150 ribu di tempat dan 13 orang melalui transfer bank. Mantan Kapolres Ponorogo itu mengatakan, operasi yustisi juga diadakan serentak di tingkat kecamatan. ’’Operasi akan terus digelar hingga angka persebaran Covid-19 turun. Bahkan sangat mungkin hingga pandemi selesai di Gresik,’’ jelasnya.


Arief pun berharap masyarakat tertib dan sadar akan protokol kesehatan untuk kepentingan bersama. Mulai mencuci tangan, mengenakan masker, hingga menjaga jarak (3M). ’’Saat beraktivitas di luar, warga wajib mengenakan masker,’’ tegasnya.

Sementara itu, data satgas Covid-19 sampai kemarin (20/9), total kasus konfirmasi positif di Gresik sudah menyentuh angka 3.000. Tepatnya, 3.069 kasus. Perinciannya, 2.612 kasus konfirmasi selesai, 268 orang menjalani perawatan dan isolasi mandiri, serta 189 orang meninggal dunia.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=yt89Q7CygZo

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore