Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Januari 2020 | 01.29 WIB

Ingin Harta Warisan, Aniaya Istri

TEGANG: Rendy mendengarkan kesaksian Fenny, istrinya, dalam sidang. (Guslan Gumilang/Jawa Pos) - Image

TEGANG: Rendy mendengarkan kesaksian Fenny, istrinya, dalam sidang. (Guslan Gumilang/Jawa Pos)

JawaPos.com – Tjiang Rendy Bester disidang karena menganiaya istrinya, Fenny Gosalino. Penyebabnya, pria 60 tahun itu ingin memiliki warisan tanah dan rumah dari mendiang suami pertama Fenny. Penganiayaan tersebut dilakukan pada 9 Februari 2019 di rumahnya di Jalan Kertajaya Indah Timur pada pukul 20.00.

”Saya saat itu sedang mengobati mata saya. Dia datang ke saya ngomel minta surat tanah. Saya bilang nggak usah ribut, masih suasana Imlek,’’ ujar Fenny saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (20/1).

Di hadapan majelis hakim, Fenny mengaku bahwa ketika itu suaminya langsung memukul kepala atasnya. Dia berusaha menangkisnya untuk melindungi kepala dengan menggunakan dua tangan. Fenny juga berteriak minta tolong. Namun, Rendy sudah mempersiapkan penganiayaan itu. Semua pintu dikunci. Tujuannya, agar pembantu tidak mengetahui penganiayaan tersebut.

”Dia pukul seperti mau melukai mata saya yang habis operasi biar saya buta. Saya tangkis dengan tangan. Tangan saya lebam-lebam,” katanya.

Obat-obatan untuk mengobati matanya dibuang ke kamar mandi. Setelah itu, Rendy menendang tubuhnya. Puas menganiaya, suaminya datang sembari membawa kertas bermaterai. Kertas itu kosong. Fenny dipaksa menandatanganinya.

Namun, Fenny menolak. Dia berusaha menghindar dengan pergi ke garasi. Kepalanya kembali dibenturkan ke tembok. Rendy mengusirnya dari rumah. ”Pas hujan-hujan, saya ditolong pembantu dan anak saya. Dibawa ke rumah temannya. Saya tidak boleh masuk rumah lagi,” jelasnya.

Fenny mengklaim kerap dianiaya suaminya. Pemicunya, suaminya ingin harta warisan dari mendiang mantan suaminya. Fenny menuturkan bahwa Rendy adalah pengangguran. ”Saya tidak tahu kenapa dia minta. Selama ini dia tidak bekerja. Saya yang hidupi dengan jual perhiasan harta dari mantan suami. Setelah habis, dia minta tanah dibalik nama atas nama dia,” ungkapnya.

Sementara itu, pengacara terdakwa, G.W. Thody, mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah menganiaya Fenny. Menurut dia, Rendy hanya menunjuk kepala Fenny dengan jari. Tidak ada saksi dalam kejadian tersebut. Rekaman CCTV rumah korban diklaim hanya rekayasa yang tidak bisa dijadikan bukti. ”Hanya dorong kepala dengan jari. Dia bilang dipukul kepala. Tidak ada luka di kepala dari hasil visum,” ucapnya.

Rendy bukan pengangguran seperti yang diungkapkan Fenny. Kliennya itu adalah pengusaha kayu dan rumah makan. Tidak benar apabila Rendy disebut hanya bergantung hidup kepada Fenny. Mengenai warisan dari mendiang suami Fenny, Rendy hanya meminta haknya.

Saat Fenny bercerai dengan suami pertamanya, Rendy turut membantu mengurus harta gono-gini. Dari pengurusan itu, Rendy diklaim mengeluarkan banyak biaya. ”Dia meminta bagiannya karena sudah keluar banyak waktu ikut membantu mengurus harta bersama,” jelasnya

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore