Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 November 2020 | 01.54 WIB

Badan Pemenangan Machfud Arifin Laporkan Tiga Pelanggaran ke Bawaslu

Gus Amik, ketua Badan Pemenangan Tim Machfud Arifin serahkan bukti laporan kepada Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Usman. Rafika Yahya/JawaPos.com - Image

Gus Amik, ketua Badan Pemenangan Tim Machfud Arifin serahkan bukti laporan kepada Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Usman. Rafika Yahya/JawaPos.com

JawaPos.com–Gus Amik melaporkan dugaan pelanggaran pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji. Ketua Badan Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman, itu menyatakan, terdapat tiga dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (20/11).

”Pertama adalah permakanan yang menggunakan anggaran APBD Pemkot. Kami menemukan fakta bahwa di dalam kotak permakanan diselipkan gambar atau foto paslon nomor 1,” ujar Gus Amik.

Kemudian, pemasangan penerangan jalan umum (PJU). Diduga terdapat hubungan antara pemkot dengan paslon nomor 1. ”Kita semua tahu bahwa pemasangan PJU difasilitasi pemkot. Tapi kami menemukan fakta iming-iming pemasangan ini dimanfaatkan paslon no 1 bersama dengan warga setempat dengan komitmen tertentu. Kami mengantongi bukti chat. Dokumen foto dan saksi juga ada,” papar Gus Amik.

Dugaan pelanggaran terakhir adalah agenda kegiatan Surabaya Berenerji. Kegiatan yang dilakukan bersama UMKM se-Surabaya itu disinyalir merupakan agenda kampanye terselubung.

”Sebelumnya, sudah terdapat beberapa pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran. Namun tidak ada penyelesaian. Kami laporkan lagi untuk ditindaklanjuti dengan bukti serta saksi yang ikut zoom,” terang Gus Amik.

Dia berharap Bawaslu sesuai dengan mekanisme bisa menindaklanjuti pelaporan. Ketika ditanya mengapa masih melaporkan ke Bawaslu meski tidak ada hasil konkret, Gus Amik menajwab bahwa dia masih percaya pada aparat.

”Mungkin ada mekanisme yang harus dilakukan mereka. Karena melibatkan ASN, setelah dari Bawaslu kami akan menyampaikan ke Kemendagri dan komisi ASN,” ujar Gus Amik.

Sementara itu, Usman, koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu mengatakan, laporan telah diterima dan masih akan melihat kemungkinan kekurangan berkas. ”Kalau ada yang kurang, kami berharap terlapor dapat memenuhi kelengkapan berkas. Kewajiban kami untuk memproses laporan dari siapapun. Karena peserta pemilu, warga dan pemantau bisa memberikan laporan dengan bukti yang dilampirkan,” ujar Usman.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=WiWocmUQdXA

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore