Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 November 2020 | 20.30 WIB

Bajak E-Mail Eksporter, Alihkan Rp 8,6 Miliar Milik PT Trias Sentosa

MERUGI: Hananto, sales penjualan PT Trias Sentosa, memberikan kesaksian dalam sidang di PN Surabaya, Rabu (18/11). (Dimas Maulana/Jawa Pos) - Image

MERUGI: Hananto, sales penjualan PT Trias Sentosa, memberikan kesaksian dalam sidang di PN Surabaya, Rabu (18/11). (Dimas Maulana/Jawa Pos)



JawaPos.com - PT Trias Sentosa sudah lama mengekspor fleksibel packaging ke Toyobo STC di Jepang dan selalu beres. Namun, perusahaan yang beralamat di Jalan Mayjen Yono Suwoyo Surabaya itu belum menerima pembayaran Rp 8,6 miliar dari pengiriman 300 ton barang tersebut ke Jepang. Padahal, biasanya Toyobo langsung membayarnya sebulan setelah barang dikirim.

Hananto, sales penjualan PT Trias, menyatakan bahwa perusahaan juga tidak menerima pemberitahuan melalui e-mail dari Toyobo. Dia menelepon Toyobo. Ternyata, perusahaan asal Jepang itu sudah membayarnya. ”Mereka bilang sudah bayar sambil menunjukkan bukti transfer,” ujar Hananto saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (18/11).

Ternyata, uang pembayaran itu ditransfer ke rekening PT Kalimantan Kuasa Karya. Menurut dia, perusahaan Jepang itu menginformasikan bahwa mereka awalnya menerima e-mail dari PT Trias. E-mail itu menginformasikan bahwa pembayaran dialihkan dari rekening yang sudah terdaftar ke rekening PT Kalimantan. ”E-mail kami kena hack. Waktu pihak Jepang tanya apakah e-mail sudah diganti, hacker itu mengiyakan,” katanya.

Tiga pembajak itu adalah terdakwa Reza Hernanda, Syahrudin Noor, dan Denny Anggriawan yang kini disidang. Hananto bergegas menginformasikan bahwa e-mail-nya dibajak dan pembayaran bukan ke rekening perusahaannya. Toyobo menghubungi bank setempat untuk segera memblokir rekening tersebut. ”Tapi, hanya Rp 4,5 miliar yang bisa dikembalikan ke rekening bank di Jepang,” ucapnya.

Sisanya sudah ditarik para terdakwa dan dibagi-bagi. Berdasar dakwaan jaksa penuntut umum Ni Putu Parwati, Denny mendapat Rp 850 juta dan Syahrudin Rp 25 juta. Lainnya untuk Reza. Syahrudin dan Reza yang tidak didampingi pengacara membenarkan keterangan saksi Hananto.

Baca Juga:

Sementara itu, pengacara Denny, Hendra Siagian, menyatakan bahwa kliennya hanya berperan sebagai pemilik rekening. Menurut dia, Syahrudin yang merupakan paman Reza awalnya meminjam rekening. Alasannya, akan digunakan untuk menampung uang dari hasil trading batu bara.

”Syahrudin tanya apakah punya rekening atas nama perusahaan. Denny punya rekening atas nama PT Kalimantan itu. Dia dapat 10 persen. Denny tidak tahu kalau rekeningnya digunakan untuk itu. Perannya hanya sebagai pemilik rekening,” katanya.

GARA-GARA E-MAIL PERUSAHAAN BOBOL

  • PT Trias Sentosa mengekspor flexible packaging ke Toyobo STC di Jepang.

  • Pengiriman terakhir sebanyak 300 ton pada Februari belum juga dibayar.

  • PT Trias Sentosa menagih pembayaran ke Toyobo.

  • Ternyata Toyobo sudah membayar ke rekening PT Kalimantan Kuasa Karya Rp 8,6 miliar.

  • Alasannya, ada pemberitahuan melalui e-mail tentang penggantian nomor rekening perusahaan.

  • Terdakwalah yang mengirimkan pemberitahuan itu dan membelokkan pembayaran ke rekening lain.


Sumber: Sidang PN Surabaya






Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=f1Ma2rguM-Q



Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore