Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Juli 2026 | 04.55 WIB

Pihak Nenek Elina Kecewa, Samuel hanya Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Penasihat Hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja mengaku kecewa terhadap vonis 3 tahun 10 bulan yang dijatuhkan kepada Samuel Ardi Kristanto. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Penasihat Hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja mengaku kecewa terhadap vonis 3 tahun 10 bulan yang dijatuhkan kepada Samuel Ardi Kristanto. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan penjara terhadap Samuel Ardi Kristanto dalam kasus pengerusakan dan pengusiran paksa, mendapat kritik tajam dari pihak korban.

Penasihat hukum korban, Wellem Mintarja mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim. Menurutnya, vonis 3 tahun 10 bulan penjara tidak mencerminkan rasa keadilan atas kerugian yang dialami korban.

"Kami sangat kecewa. Ini kurang menecerminkan rasa keadilan karena mereka tidak mempertimbangkan barang-barang yang telah hilang di rumah Nenek Elina," tutur Wellem kepada JawaPos.com, Rabu (1/7).

Sebagai informasi, kisah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa oleh ormas dari rumahnya yang berada di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, sempat menyita perhatian publik.

Kasus bermula saat sekelompok laki-laki tinggi tiba-tiba mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025. Mereka meminta Elina dan keluarga untuk pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel.

Meski Nenek Elina enggan pergi karena merasa tidak menjual rumah, sekelompok laki-laki tersebut justru menggotong tubuh Nenek Elina secara paksa. Momen pengusiran terekam kamera dan viral di media sosial.

Akibat peristiwa tersebut, Nenek Elina mengalami luka pada bibir dan trauma psikis. Video Nenek Elina diangkat dan diusir paksa oleh sejumlah pria bertubuh kekar, beredar luas dan viral di media sosial.

"Bukan cuma kerugian fisik, dokumen-dokumen tanah dan rumahnya yang sudah dibangun selama ini dihancurkan. Saat fakta persidangan, Nenek Elina juga menerangkan nilai kerugian semuanya Rp 5 Miliar," imbuh Wellem.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore