
AGUNAN: Rumah milik penggugat yang dijadikan jaminan kredit di bank. (Dimas Maulana/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pasangan suami istri Tjioe Hartono dan Dewi Meyliangni menggugat salah satu bank swasta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka berkeberatan dengan sikap pihak bank yang terus menagih utang selama pandemi Covid-19 ini.
Azizah Lailatul Badriyah, pengacara penggugat, menyatakan bahwa kedua kliennya mendapat fasilitas KPR Balance senilai Rp 2,8 miliar dan KPR Top Up Rp 550 juta pada 2018. Mereka menjaminkan sertifikat hak milik atas rumah di Kelurahan Kalisari, Mulyorejo.
Kredit dari bank itu dimanfaatkan untuk bisnis di bidang engine supplier, konstruksi, marine spare part, serta stone crusher plant. Kredit mereka kini jatuh tempo bersamaan dengan masa pandemi. Mereka belum bisa melunasi kredit tersebut karena bisnis macet selama pandemi akibat kesulitan likuiditas.
”Selama pandemi ini, tidak ada proyek yang masuk. Banyak proyek yang tertunda. Akhirnya, tidak ada pemasukan dan sulit membayar,” ujar Azizah.
Penggugat mengajukan restrukturisasi. Mereka memohon pihak bank memberikan kelonggaran batas waktu pembayaran utang. Namun, permohonan yang diajukan mulai April lalu itu ditolak. Pihak bank tetap menagih utang penggugat. Selain itu, permintaan penggugat agar membayar bunga Rp 5 juta saja hingga kondisi perekonomian nasional membaik ditolak.
”Klien kami dapat peringatan dari pihak bank, kalau tidak segera melunasi, aset yang dijaminkan akan disita. Kami tetap mengupayakan membayar dengan mengajukan restrukturisasi agar aset tidak disita,” katanya.
Sikap pihak bank, menurut Azizah, sudah mengabaikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Menurut dia, pihak bank wajib menyediakan informasi tentang risiko yang timbul terutama karena force majeure. Selain itu, pihak bank dianggap sudah mengabaikan bencana nasional yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Azizah, kliennya stres lantaran tidak mendapat pemasukan selama pandemi dan diharuskan melunasi kredit. Dia meminta pihak bank membayar kerugian imateriil Rp 600 juta. Sementara itu, pihak bank belum memberikan konfirmasi.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=pZzAfTJCNu4&ab_channel=jawapostvofficial

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
