Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Oktober 2020 | 02.21 WIB

KIPP Nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Bawaslu Surabaya

Ketua KIPP Novli Bernado Thyssen. Rafika Yahya/JawaPos.com - Image

Ketua KIPP Novli Bernado Thyssen. Rafika Yahya/JawaPos.com

 

JawaPos.com–Komite Independen Pengawasan Pemilu (KIPP) menilai Bawaslu Surabaya tidak netral. Banyak hal yang membuat KIPP yakin Bawaslu tidak melakukan tugasnya dengan profesional.

Ketua KIPP Surabaya Novli Bernado Thyssen mengatakan, dilarang menggunakan fasilitas publik untuk kegiatan yang menguntungkan dan merugikan pasangan calon. Sebab itu KIPP melaporkan pelanggaran yang dilakukan salah saru pasangan calon.

”Seharusnya ketika ada pelanggaran, Bawaslu langsung memberikan peringatan paling lambat 7 hari setelah penemuan, bukan menunggu ada laporan,” ujar Novli.

KIPP juga mempertanyakan mengapa Bawaslu tidak proaktif menanyakan atau mempertanyakan izin cuti kepala daerah. ”Harusnya Bawaslu mencari surat perizinan penggunaan fasilitas umum. Ketika tidak ada izin, ini artinya sewenang-wenang menggunakan jabatan untuk memenangkan paslon tertentu,” tutur Novli.

Sebelumnya, KIPP mengaku sudah melayangkan laporan kepada Bawaslu atas gambar wali kota yang muncul di berbagai APK atau alat peraga kampanye salah satu paslon. Namun Novli kecewa karena laporannya ditolak.

”Ketika dilaporkan, berkas kami dikatakan tidak memenuhi pelanggaran pemilihan. Lalu kami mencoba bertanya pertimbangan hukumnya ketika putusan tidak memenuhi pelanggaran pemilihan, tidak ada. Jadi Bawaslu tidak transparan,” terang Novli.

KIPP akan melaporkan Bawaslu Kota Surabaya ke Bawaslu Provinsi Jatim dan Bawaslu Pusat pada Senin (19/10). ”Kami meminta Bawaslu provinsi dan pusat melakukan supervisi Bawaslu Kota Surabaya. Kami melihat track record Bawaslu. Masa kampanye masih 1,5 bulan. Jangan sampai blunder dan mencederai proses pemilu karena tidak netral. Berbahaya,” kata Novli.

Dia mengatakan untuk saat ini, KIPP memilih untuk menyatakan mosi tidak percaya. ”Terlalu banyak masalah. Kurang responsif,” papar Novli.

Sementara itu, Yaqub Baliyya, komisioner Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Surabaya mengatakan, siapapun bisa melaporkan lembaga tersebut ke Bawaslu Pusat. Yang terpenting, semua dijalankan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

”Kita berjalan sesuai dengan perundang-undangan sesuai dengan peraturan dan persepsi kita. Tapi KIPP merasa kita tidak netral. Kalau tidak netral dan ada buktinya, silakan dipersengketakan. Itu hak semua warga,” tutur Yaqub.

Ketika ditanya soal aksi panwascam yang menurunkan APK secara tebang pilih, dia mengatakan, akan memanggil seluruh pihak untuk evaluasi. ”Kami akan evaluasi. Akan kita panggil semua. Kasus lengkapnya juga enggak tahu. Tapi yang jelas akan kami bicarakan hal-hal yang disengketakan dan dipermasalahkan pihak-pihak tertentu,” ujar Yaqub.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=yWsXf7GRdSw&ab_channel=JawaPos

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore