Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Januari 2021 | 23.48 WIB

Setahun Putri Andalyah Mark Up Tagihan Listrik dan Air Kantornya

SENDIRI: Putri menjalani sidang dakwaan di PN Surabaya. (Dimas Maulana/Jawa Pos) - Image

SENDIRI: Putri menjalani sidang dakwaan di PN Surabaya. (Dimas Maulana/Jawa Pos)

JawaPos.com = Tagihan listrik dan air PT ABS Modern selama 2019 lebih tinggi dari sebelum-sebelumnya. Padahal, penggunaan listrik dan air tidak pernah meningkat. PLN dan PDAM juga tidak pernah menaikkan tagihan listrik dan air. Setelah diaudit, Putri Andalyah Ristanti-lah, admin keuangan perusahaan tersebut, yang menaikkan nilai tagihan.

Jaksa penuntut umum Hasanudin Tandilolo dalam dakwaannya menyatakan, tagihan listrik yang harus dibayar perusahaan yang berkantor di Jalan Arief Rahman Hakim Surabaya itu pada Januari 2019 sebesar Rp 8,5 juta.

Namun, terdakwa diam-diam melebihkan tagihan menjadi Rp 13,1 juta. ”Sehingga, PT ABS Modern mengalami kerugian sebesar Rp 4,6 juta,” ujar jaksa Hasanudin saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/1).

Putri terus mengulangi perbuatannya setiap kali menerima tagihan listrik dan air. Setiap bulannya, tagihan listrik yang harus dibayar perusahaan rata-rata lebih mahal Rp 4,5 juta hingga Rp 5 juta sejak Januari hingga Desember 2019.

Begitu pula tagihan air dari PDAM yang harus dibayar perusahaan lebih mahal Rp 3 juta hingga Rp 4 juta setiap bulan. Akibat penggelapan oleh karyawannya tersebut, PT ABS Modern merugi Rp 102 juta. Jaksa Hasanudin menyatakan bahwa uang kemahalan yang digelapkan tersebut telah dihabiskan terdakwa untuk keperluan pribadi.

Baca Juga: Penerima Vaksin Covid-19 di Jatim Mencapai 22 Juta Orang

Sementara, terdakwa Putri masih menunggu pengacaranya yang tidak hadir dalam sidang untuk menanggapi dakwaan jaksa. ”Nanti nunggu pengacara saya,” kata Putri kepada majelis hakim dalam persidangan.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/u5fxHDJDLRc

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore