
ANTISIPASI: Widodo, petugas PN Surabaya, menyemprotkan disinfektan. (Denny Mahardika/Jawa Pos)
JawaPos.com – Pengadilan Tipikor Surabaya memutuskan untuk melakukan lockdown selama 14 hari ke depan. Hal tersebut menyikapi adanya instruksi ketua PN Surabaya untuk ”menutup” pengadilan setelah pegawai PN Surabaya berstatus reaktif dan menjalani rawat inap di rumah sakit khusus Covid-19. Meski begitu, sidang tertentu yang waktu penahanan terdakwanya segera habis masih boleh dilaksanakan.
Humas Pengadilan Tipikor Surabaya Lufsiana mengatakan, beberapa perkara memang ditunda untuk sementara waktu mulai 13 hingga 27 Agustus. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di pengadilan tipikor. Terlebih, para pencari keadilan tidak hanya berasal dari Surabaya atau Sidoarjo, tapi juga semua wilayah di Jawa Timur.
Belum lagi, usia hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya sudah termasuk usia rentan. Sebab, rata-rata mereka berusia 50 tahun ke atas. Nah, dengan dasar perintah ketua PN itulah, pihak pengadilan tipikor meminta para pencari keadilan yang akan bersidang untuk tidak datang terlebih dahulu. Sebab, pengadilan tipikor ingin mensterilkan ruang sidang.
Meski demikian, lanjut Lufsiana, masih ada sidang yang akan berlangsung di sana. Misalnya, kasus-kasus khusus yang penahanan terdakwanya tidak bisa diperpanjang dan waktunya mepet.
”Ada beberapa yang masih sidang. Tapi, ini yang khusus saja. Untuk yang lain, kami bakal menundanya dua pekan ke depan,” ujarnya.
Baca Juga: Ketika Pengadilan Negeri Surabaya ”Lockdown” Dua Pekan
Dia mencontohkan kasus korupsi Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Pada kasus itu, pengadilan tipikor menilai waktu yang mepet mengharuskan sidang tetap dilanjutkan. Alasannya, masa penahanan terdakwa tidak bisa diperpanjang lagi.
Sementara itu, sampai saat ini, belum ada anggota atau majelis hakim yang positif atau reaktif karena virus korona jenis baru. Namun, untuk berjaga-jaga, karena beberapa hakim juga merupakan hakim PN Surabaya, mengarantina diri adalah hal yang paling ampuh dan aman.
”Kami tidak ingin membuat klaster baru di lingkungan pengadilan. Karena itu, kami tutup sementara sesuai perintah ketua PN Surabaya,” terangnya.
Namun, dia menyatakan, pelayanan untuk pendaftaran ataupun upaya hukum masih bisa dilakukan. Tapi, biasanya pihak kejaksaan mendaftarkannya ke PN Surabaya. Upaya hukumnya baru ditempuh di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=gM-qQL3J2C0

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
