Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 Agustus 2020 | 00.48 WIB

Pengadilan Tipikor Lockdown 14 Hari, Antisipasi Penularan pada Hakim

ANTISIPASI: Widodo, petugas PN Surabaya, menyemprotkan disinfektan. (Denny Mahardika/Jawa Pos) - Image

ANTISIPASI: Widodo, petugas PN Surabaya, menyemprotkan disinfektan. (Denny Mahardika/Jawa Pos)

JawaPos.com – Pengadilan Tipikor Surabaya memutuskan untuk melakukan lockdown selama 14 hari ke depan. Hal tersebut menyikapi adanya instruksi ketua PN Surabaya untuk ”menutup” pengadilan setelah pegawai PN Surabaya berstatus reaktif dan menjalani rawat inap di rumah sakit khusus Covid-19. Meski begitu, sidang tertentu yang waktu penahanan terdakwanya segera habis masih boleh dilaksanakan.

Humas Pengadilan Tipikor Surabaya Lufsiana mengatakan, beberapa perkara memang ditunda untuk sementara waktu mulai 13 hingga 27 Agustus. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di pengadilan tipikor. Terlebih, para pencari keadilan tidak hanya berasal dari Surabaya atau Sidoarjo, tapi juga semua wilayah di Jawa Timur.

Belum lagi, usia hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya sudah termasuk usia rentan. Sebab, rata-rata mereka berusia 50 tahun ke atas. Nah, dengan dasar perintah ketua PN itulah, pihak pengadilan tipikor meminta para pencari keadilan yang akan bersidang untuk tidak datang terlebih dahulu. Sebab, pengadilan tipikor ingin mensterilkan ruang sidang.

Meski demikian, lanjut Lufsiana, masih ada sidang yang akan berlangsung di sana. Misalnya, kasus-kasus khusus yang penahanan terdakwanya tidak bisa diperpanjang dan waktunya mepet.

”Ada beberapa yang masih sidang. Tapi, ini yang khusus saja. Untuk yang lain, kami bakal menundanya dua pekan ke depan,” ujarnya.

Baca Juga: Ketika Pengadilan Negeri Surabaya ”Lockdown” Dua Pekan

Dia mencontohkan kasus korupsi Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Pada kasus itu, pengadilan tipikor menilai waktu yang mepet mengharuskan sidang tetap dilanjutkan. Alasannya, masa penahanan terdakwa tidak bisa diperpanjang lagi.

Sementara itu, sampai saat ini, belum ada anggota atau majelis hakim yang positif atau reaktif karena virus korona jenis baru. Namun, untuk berjaga-jaga, karena beberapa hakim juga merupakan hakim PN Surabaya, mengarantina diri adalah hal yang paling ampuh dan aman.

”Kami tidak ingin membuat klaster baru di lingkungan pengadilan. Karena itu, kami tutup sementara sesuai perintah ketua PN Surabaya,” terangnya.

Namun, dia menyatakan, pelayanan untuk pendaftaran ataupun upaya hukum masih bisa dilakukan. Tapi, biasanya pihak kejaksaan mendaftarkannya ke PN Surabaya. Upaya hukumnya baru ditempuh di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=gM-qQL3J2C0

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore