Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Agustus 2021 | 20.48 WIB

Sudah Dua Kali Kalah, Praja Mukti Gugat Pemkot Surabaya Lagi

BELUM INKRACHT: Sekolah yang dikelola Perkumpulan Pengelola Pendidikan Praja Mukti Surabaya (P3PMS) masih dalam proses hukum banding. (Hariyanto Teng/Jawa Pos) - Image

BELUM INKRACHT: Sekolah yang dikelola Perkumpulan Pengelola Pendidikan Praja Mukti Surabaya (P3PMS) masih dalam proses hukum banding. (Hariyanto Teng/Jawa Pos)

JawaPos.com – Perkumpulan Pengelola Pendidikan Praja Mukti Surabaya (P3PMS) belum juga menyerah bersengketa melawan Pemkot Surabaya. Setelah dua gugatannya kandas, yayasan itu kembali menggugat pemkot di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Objek sengketanya sama. Tanah negara di Jalan Kupang Segunting III Nomor 12-C yang kini mereka tempati.

Berdasar data sistem informasi penelusuran perkara, melalui gugatan ini, P3PMS meminta objek yang kini mereka kuasai dinyatakan sebagai tanah negara. Selain itu, Praja Mukti meminta diberi prioritas untuk mendapatkan tanah seluas 3.600 meter persegi tersebut beserta sertifikatnya.

Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati menyatakan, Praja Mukti sudah kali ketiga menggugat pemkot. Dua gugatan lain Praja Mukti di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya sudah ditolak. Tanah sengketa itu dianggap sebagai aset pemkot.

”Di lokasi, Praja Mukti sebenarnya telah menggugat dinas pendidikan di PTUN dengan objek gugatan tidak memperpanjang izin operasional. Di tingkat kasasi, dispendik menang. Dan, Praja Mukti menggugat pak lurah (Tegalsari) karena tidak menandatangani Panitia A. Di tingkat kasasi, lurah menang,” papar Ira.

Menurut Ira, gugatan baru Praja Mukti di PN Surabaya ini terkait dengan penguasaan tanah. Kini sidang masih memasuki tahap mediasi para pihak yang dilakukan pada 19 Agustus nanti. Pemkot akan menghadapinya. ”Dan, gugatan baru di PN ini berkaitan dengan penguasaan tanah,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini selesai ditulis, pengacara P3PMS Tri Tejonarko belum bisa dimintai konfirmasi. Dia belum merespons saat dihubungi melalui telepon seluler maupun dikirimi pesan singkat. Sebelumnya, Tri menjelaskan bahwa Praja Mukti lebih berhak memiliki tanah tersebut karena sudah menempatinya selama 49 tahun. Tepatnya sejak 1972 hingga kini.

Meski izin operasional sekolah tidak diperpanjang, Praja Mukti tetap membuka pendaftaran siswa baru dan kelas. Mereka telah menyampaikan keberatan melalui surat untuk dinas pendidikan karena izin operasional sekolah tidak diperpanjang dan dilarang menerima siswa baru pada tahun ajaran ini. 

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore