Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Juni 2020 | 22.48 WIB

Dispendik Jatim: Siswa Masuk Sekolah jika Reproduksi Virus di Bawah 1

Sejumlah siswa Sekolah Dasar Negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar mengajar di dalam kelas menggunakan masker, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Selasa (4/2). Sebelumnya sekolah diliburkan selama 14 hari terkait lokasi observasi WNI dari Wuhan yang - Image

Sejumlah siswa Sekolah Dasar Negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar mengajar di dalam kelas menggunakan masker, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Selasa (4/2). Sebelumnya sekolah diliburkan selama 14 hari terkait lokasi observasi WNI dari Wuhan yang

JawaPos.com − Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim kemarin mengumumkan rencana pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar siswa jenjang SMA/SMK/sederajat pada tahun ajaran 2020−2021.

Diputuskan, awal tahun ajaran baru dimulai 13 Juli 2020. Selain itu, Dispendik Jatim sudah menyiapkan skenario pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar (KBM) secara tatap muka pada jenjang tersebut. Ada sejumlah syarat mutlak. Salah satunya rate of transmission (RoT) alias tingkat transmisi virus korona di Jatim sudah di bawah batas minimal.

Kemarin pengumuman itu disampaikan Kepala Dispendik Wahid Wahyudi. Dia menegaskan, ada tiga skenario KBM yang disiapkan ketika tahun ajaran baru dimulai. Yakni, KBM secara langsung (tatap muka), KBM jarak jauh, serta pembagian jadwal masuk antarsiswa (separo belajar di sekolah dan sisanya di rumah). ’’Semua bergantung kondisi penambahan jumlah kasus positif di Jawa Timur,’’ katanya.

Terkait skenario mana yang akan diterapkan, dispendik tetap merujuk pada kajian ahli epidemiologi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Jatim.

Ada sejumlah parameter yang harus dipenuhi agar KBM secara tatap muka/pembagian jadwal masuk antarsiswa bisa dilakukan. Salah satunya adalah reproduksi virus harus di bawah angka 1.

Parameter berikutnya adalah kasus positif di seluruh wilayah Jatim harus mengalami penurunan dalam kurun waktu tertentu. Semua parameter itu harus terpenuhi oleh seluruh kabupaten/kota di Jatim.

Artinya, jika ada satu daerah yang belum memenuhi syarat, KBM tatap muka atau pembagian jadwal masuk antarsiswa tak bisa dilakukan. ”Dasarnya adalah angka global dari provinsi, bukan daerah. Meski ada daerah yang sudah risiko rendah, kebijakannya tetap mengacu provinsi. Semua bergantung gugus tugas,” katanya.

Meski pelaksanaan KBM secara tatap muka belum dipastikan, dispendik sudah menginstruksikan melakukan persiapan. Terutama pemenuhan sarana-prasarana KBM berbasis protokol pencegahan Covid-19. Misalnya, menyediakan tempat cuci tangan, masker, dan menyemprotkan disinfektan pada kelas, laboratorium, tempat ibadah, serta beberapa ruang lainnya.

Standar protokol itu harus dipenuhi semua lembaga pendidikan. Sekolah yang tidak memenuhi standar tersebut tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan belajar. Sebab, sekolah memiliki peran penting untuk menjaga kesehatan dan keselamatan siswa.

Dia juga meminta siswa dan orang tua tidak khawatir kalaupun KBM tatap muka harus ditunda. Pembelajaran jarak jauh tidak masalah. Sebaliknya, dia mengajak semua pelaku pendidikan membiasakan beraktivitas dengan berbasis TI.

Kebijakan Pemprov Seputar Belajar di Sekolah (untuk Jenjang SMA/SMK)

Diberlakukan jika:


  • Jumlah kasus positif Covid-19 di seluruh kabupaten/kota menurun.

  • Transmisi virus di bawah batas normal.


Prosedur teknis jika belajar di sekolah diterapkan:

  • Sekolah menyiapkan standar protokol kesehatan yang meliputi tempat cuci tangan, masker, hingga sterilisasi ruangan dengan menggunakan disinfektan.

  • Menerapkan konsep belajar bergantian (separo siswa ke sekolah, sisanya belajar di rumah secara online).


Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=IDeZEuZVjYY

https://www.youtube.com/watch?v=McwqmGxNku4

https://www.youtube.com/watch?v=WGMLQK2fhdg

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore