
BUKAN PELAKU UTAMA: Nur Fadilah harus memper- tanggungjawabkan perbuatannya di Polda Jatim, Senin (9/3).(Guslan Gumilang/Jawa Pos)
JawaPos.com - Nur Fadilah menunduk malu setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hoaks. Perempuan 27 tahun itu sesenggukan sembari meminta maaf atas perbuatannya menyebarkan kabar bohong tentang adanya pasien Covid-19 di RSUD dr Soetomo.
Dilla hanya bisa menunduk. Ibu rumah tangga itu mengaku kapok menyebarkan berita yang belum pasti benar. Dia mengatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan untuk mengingatkan teman-teman yang lain. Melalui akun Facebook-nya, Dilla mengirimkan tautan pemberitaan itu ke grup Surabaya Digital City.
”Saya nggak punya tujuan apa-apa. Sebatas pemberitahuan,” ucap dia kemarin.
Dia juga meminta maaf ke instansi dan masyarakat. Sebab, karena penyebaran hoaks itu, masyarakat lebih waswas. Dalam tautannya, Dilla mengungkapkan bahwa pasien positif korona sudah ada di RSUD dr Soetomo, Surabaya. ”Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah. Dan selalu jaga kesehatan dolor-dolor,” kata Dilla.
Perempuan yang bertempat tinggal Bulak Rukem II, Wonokusumo, Semampir, Surabaya, itu menyatakan bahwa tautan tersebut diambilnya dari grup wali kelas. Kebetulan, dalam grup tersebut sudah ada yang menyebarkannya. Isinya sama. ”Saya cuma nyebarkan di grup Facebook sekali saja. Kalau WhatsApp, saya nggak pernah,” jelas Dilla.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, Dilla ditetapkan sebagai tersangka atas beredarnya berita bohong itu. Dia menganggap berita tersebut sudah dibaca masyarakat berkali-kali. Apalagi disebarkan dalam grup Facebook dengan ribuan orang yang melihat.
”Ini pelajaran bagi tersangka dan semua orang. Jika belum tahu kebenaran berita itu, jangan pernah menyebarkan. Justru informasi tersebut menjadi sesat,” ucapnya. Menurut Truno, tersangka dikenai pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE serta pasal 14 ayat 1.2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Di sisi lain, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo menerangkan bahwa pihaknya masih mendalami sumber penyebaran dalam kasus itu. Alasannya, Dilla bukan pelaku utama dalam penyebaran hoaks tersebut. Kabar bohong itu lebih dulu tersebar di grup WhatsApp yang diikuti Dilla. ”Kami masih dalami semua. Berapa jumlah keseluruhan. Dan, jika ada yang seperti Dilla lagi, kami akan tangkap,” tutur perwira dengan dua melati di pundak itu.
Nah, penetapan tersebut sudah sesuai dengan dua alat bukti. Pertama, bukti screenshot tautan. Kedua, keterangan beberapa saksi ahli pidana hingga ITE. Dengan begitu, timnya berani menetapkan Dilla sebagai tersangka. Saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif.
Selain itu, lanjut Catur, tim siber melakukan patroli. Alhasil, 20 situs diusulkan ke Kemenkominfo untuk di-takedown. Situs tersebut tersebar di beberapa grup Facebook dan Twitter. Isunya mengenai Covid-19 yang menyebar ke Indonesia, khususnya Surabaya.
”Bagian ini merupakan instruksi dari presiden terkait dengan beredarnya hoaks terkait penyebaran, penanggulangan virus korona yang masuk ke Indonesia. Salah satu bentuknya, menindak secara tegas tentang kasus tersebut,” terang Catur.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=eQPdv_Ya21g
https://www.youtube.com/watch?v=B2DrUAMXMEA
https://www.youtube.com/watch?v=pEkoItAuzU8

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
