Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Februari 2023 | 19.24 WIB

Kasasi Kandas, Peniru Kemasan Garam Cap Kapal Masuk Lapas

MENTOK: Lukman (dua dari kiri) melakukan registrasi di Lapas Sidoarjo saat dieksekusi jaksa, Jumat (10/2). (Kejari Sidoarjo) - Image

MENTOK: Lukman (dua dari kiri) melakukan registrasi di Lapas Sidoarjo saat dieksekusi jaksa, Jumat (10/2). (Kejari Sidoarjo)

PT Susanti Megah menemukan garam merek Cap Perang Kapal dijual di kios-kios Pasar Pabean, Surabaya. Kemasannya mirip dengan garam merek Cap Kapal yang mereka produksi. Setelah ditelusuri, garam itu diproduksi UD Slamet milik Lukman.

---

TEMUAN itu dilanjutkan proses hukum. Jaksa penuntut umum Lesya Agastya dalam dakwaannya menjelaskan, kemasan garam yang diproduksi UD Slamet tersebut mirip sekali dengan merek Cap Kapal yang diproduksi PT Susanti Megah. Perusahaan yang beralamat di Jalan Dupak Rukun itu kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim.

Berdasar laporan itu, polisi menggeledah kantor UD Slamet di Desa Wonokasian, Sidoarjo. Hasilnya, ditemukan 280 ball kemasan 250 gram garam merek Cap Kapal Perang dan 40 ball garam merek Cap Gunung Kapal serta peralatan untuk memproduksi garam tersebut.

Kemasan garam itu memiliki persamaan dengan garam merek Cap Kapal beserta lukisannya yang diproduksi PT Susanti Megah. Persamaan itu, antara lain, kata Kapal dengan tulisan huruf Latin warna hitam, gambar kapal dan frame kemasan warna kuning, dan list frame warna hitam. Jaksa menyebut bahwa PT Susanti Megah sebagai pemilik merek itu sudah terdaftar di Ditjen HAKI Kemenkum HAM sejak 16 Maret 2012.

PT Susanti Megah Surabaya merasa tidak pernah memberikan lisensi kepada UD Slamet untuk menggunakan merek garam tersebut. Perusahaan itu dirugikan dengan garam produksi UD Slamet yang mereknya mirip karena omzetnya menurun.

Majelis hakim menyatakan Lukman bersalah melanggar Pasal 100 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lukman dihukum pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

’’Menyatakan terdakwa Lukman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis yang diperdagangkan,’’ jelas majelis hakim dalam amar putusannya.

Putusan itu dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya di tingkat banding. Kini perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Lukman. ’’Yang bersangkutan (Lukman) tadi sudah dieksekusi untuk menjalankan putusan yang sudah inkracht,’’ kata jaksa Lesya Jumat (10/2).

Pengacara Terpidana: Tidak Menjiplak, Hanya Mirip

Sementara itu, Advent Dio Randy, pengacara Lukman, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menjiplak merek garam PT Susanti Megah. Hanya ada kemiripan. Lukman juga hanya pelaku usaha kecil yang saat mengurus perizinan bisnis garamnya dengan merek tersebut dibantu Disperindag Sidoarjo.

Lukman sebenarnya sudah mengganti merek tersebut sebelum dilaporkan ke polisi. PT Susanti Megah yang mendalilkan kerugian hingga Rp 10 miliar karena perbuatan Lukman juga dianggap tidak benar. Menurut Dio, banyak merek garam lain yang juga menjiplak merek Cap Kapal beredar di pasaran. Namun, tidak ada tindakan dari PT Susanti Megah.

’’Sama dengan tebang pilih. Faktanya setelah Lukman mengganti merek, sampai detik ini tambah banyak yang menjiplak,’’ kata Dio.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore