Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 Januari 2020 | 00.47 WIB

Tembok di Jalan Tambak Wedi Baru Dibuka untuk Sepeda Motor

LEWAT BERGANTIAN: Sepeda motor roda tiga melintas di Jalan Tambak Wedi Baru yang ditembok. (Ahmad Khusaini/Jawa Pos) - Image

LEWAT BERGANTIAN: Sepeda motor roda tiga melintas di Jalan Tambak Wedi Baru yang ditembok. (Ahmad Khusaini/Jawa Pos)

JawaPos.com – Arus lalu lintas di Jalan Tambak Wedi Baru, Kenjeran, memang belum kembali normal. Namun, lokasi tersebut saat ini sudah bisa dilalui kendaraan bermotor. Tembok sudah dibuka 1,5 meter kemarin (10/1).

Dari pantauan Jawa Pos, sepeda motor mulai hilir mudik. Namun demikian, sepeda motor harus melintas bergantian jika berlawanan arah. Tampaknya, ahli waris masih mengingat kepentingan warga.

Muhammad Sholeh, kuasa hukum ahli waris pemilik tanah, mengatakan bahwa Jalan Tambak Wedi Baru ditutup tanpa ada batas waktu Senin (13/1) pihak ahli waris mengajukan ganti rugi ke Pemkot Surabaya. Hal tersebut sesuai dengan yang disarankan Pemkot Surabaya pada mediasi di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kamis (9/1).

’’Pemkot meminta kami mengajukan ganti rugi kepada mereka. Agar persoalan ini segera selesai, kami pun akan menuruti kemauan mereka,’’ kata Sholeh.

Dia berharap pemerintah bisa bersikap bijak dan segera memberikan keputusan. Apakah mereka bersedia membeli lahan seluas 540 meter persegi milik kliennya yang terpakai Jalan Tambak Wedi Baru atau sebaliknya.

Sementara itu, pakar hukum Universitas Airlangga I Wayan Titib Sulaksana menilai Pemkot Surabaya harus segera memberikan keputusan terkait dengan kondisi yang terjadi. Jika sebagian lahan Jalan Tambak Wedi Baru merupakan milik seseorang, pemkot harus membelinya.

Namun, jika merasa berhak atas tanah tersebut, pemkot harus bisa membuktikan kepemilikan tanah dengan dokumen lengkap. Minimal sertifikat kepemilikan lahan yang sah. ’’Seperti yang dilakukan ahli waris. Mereka bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan lahannya secara sah,’’ kata Wayan.

Pada kenyataannya, hingga kini Pemkot Surabaya belum bisa melampirkan kelengkapan dokumen tersebut. Mereka mengklaim lahan Jalan Tambak Wedi Baru milik pemerintah berdasar peta topografi Kodam V/Brawijaya. ’’Itu tidak bisa dijadikan dasar untuk kepemilikan lahan,’’ ucapnya.

Wayan sangat menyayangkan kondisi yang terjadi. Sebab, permasalahan terkait kepemilikan lahan sudah berkali-kali terjadi di Surabaya. Dia berharap pemerintah bisa mengambil hikmah dalam permasalahan tersebut. Lahan milik negara bisa segera didata dan disertifikatkan. Dengan begitu, status kepemilikan lahan jelas diketahui.

’’Kalau semua lahan milik pemkot sudah disertifikatkan, jual beli tanah ilegal oleh oknum tidak akan terjadi. Jangan sampai kejadian di Jalan Tambak Wedi Baru terulang kembali,’’ paparnya

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore