
Ilustrasi salat Idul Fitri. Hendra Nurdiyansyah/Antara
JawaPos.com - Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya menyiapkan 100 titik lokasi Salat Idul Fitri pada 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 baik di masjid maupun lapangan yang tersebar di 31 kecamatan Kota Surabaya, Jatim.
Sekretaris Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Surabaya M. Arif An di Surabaya, Senin, mengatakan, pelaksanaan Salat Id sesuai dengan instruksi Wali Kota Surabaya yakni disesuaikan dengan zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau per kelurahan.
"Acuan zonasi yang diterapkan dalam imbauan tentang Salat Id adalah zonasi pada skala mikro data atau zona RW/Kelurahan yang masuk zona oranye. Tetapi dalam data yang masuk hampir semua RW/Kelurahan di Kota Surabaya masuk zona hijau," katanya.
Menurut dia, masjid/mushalla/lapangan atau tempat Salat Id yang berada di RW/Kelurahan yang tidak termasuk zona oranye atau merah, maka bisa dikatakan tidak termasuk dalam imbauan salat di rumah. "Karena itu, silahkan melaksanakan Salat Id di masjid, musholla, lapangan atau fasilitas umum lainnya," ujarnya.
Namun, kata dia, bagi daerah yang termasuk zona oranye agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti wajib berjarak, pakai masker, cek suhu badan sebelum masuk, sediakan hand sanitizer/tempat cuci tangan di luar dan sediakan masker untuk yang lupa bawa masker.
"Selain itu, jamaah disarankan membawa kantong sandal dan dibawa masuk. Keluar bertahap, supaya tidak berkerumun," kata Arif An yang juga Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Surabaya itu.
MCCC Surabaya berharap semua pihak agar tetap menjaga betul kebijakan diperbolehkan Salat Id ini dengan baik dan semoga tidak ada peningkatan positif setelah pelaksanaan rangkaian Salat Id berikut dengan kegiatan Lebaran lainnya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tentang imbauan agar warga Surabaya melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah. SE tersebut keluar menindaklanjuti SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 yang mengharuskan Salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye. "Waktu itu saya hubungi Ibu Gubernur untuk mohon arahan. Bu Gubernur menyampaikan akan ada rapat pada Minggu (9/5) malam," ujar Eri.
Berdasarkan masukan berbagai pihak, lanjut dia, dalam rapat itu kemudian diputuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag itu dalam arti zonasi skala mikro dan bukan skala kota. (*)

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
