Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 September 2020 | 02.44 WIB

KPU Sebut Tidak Punya Kewenangan Atur Kegiatan di Luar KPU

Komisioner KPU Soeprayitno. Rafika Rachma Maulidini Yahya/JawaPos.com - Image

Komisioner KPU Soeprayitno. Rafika Rachma Maulidini Yahya/JawaPos.com

JawaPos.com–Kerumunan massa pendukung dan simpatisan bacawali-bacawawali tanpa physical distancing terus terlihat hingga hari terakhir pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya. Minggu (6/9), ketika pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman mendaftarkan diri, terlihat masaa memadati halaman KPU. Demikian pula saat Eri Cahyadi-Armuji mendaftar pada Jumat (4/9).

Sebelumnya, anggota komisioner KPU Surabaya Soeprayitno mengatakan, protokol kesehatan menjadi fokus utama dalam keseluruhan agenda Pilwali 2020. Bahkan, proses pendaftaran mengutamakan kesehatan Paslon. Seperti membatasi jumlah orang di dalam tenda pendaftaran, hingga memastikan berkas bebas virus.

”Pendaftaran pilwali dilaksanakan sesuai dengan PKPU No 5 Tahun 2020. Yang membedakan adalah KPU lebih mengedepankan protokol kesehatan,” tutur Seoprayitno.

Namun, pantauan JawaPos.com, pendukung paslon terus berkerumun. Ketika diingatkan untuk menjaga jarak tidak ada perubahan.

Soeprayitno mengatakan, KPU tidak memiliki kewenangan atas berbagai kegiatan di luar KPU dan jalannya proses pendaftaran seperti dukungan massa. ”Tidak ada kewenangan. Tapi tetap mengingatkan,” ujar Soeprayitno pada Minggu (6/9).

”Peraturan KPU Nomor 6 diubah menjadi peraturan Nomor 10. Kami mengatur tata cara pendaftaran di area pendaftaran. Di luar ruangan diserahkan pada pasangan calon,” tambah Soeprayitno.

Ketika ditanya mengenai tata cara kampanye ke depannya, Nano mengatakan, akan mengimbau massa untuk memperhatikan protokol kesehatan. ”Kami akan berupaya mengurangi kerumunan di dalam ruangan hingga 50 persen. Serta mewajibkan penggunaan APD, minimal masker,” ungkap Seprayitno.

Dia menambahkan, KPU akan membuat peraturan yang lebih detail dan mengutamakan keamanan pada masa pandemi Covid-19. ”Disesuaikan dengan protokol kesehatan. Sampai saat ini peraturan belum berubah,” ucap Soeprayitno.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=ezZRYE46wTw

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore