Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Mei 2021 | 20.48 WIB

Ribuan Pegawai Pemkab Gresik Belum Terima THR

Gerbang menuju Kab. Gresik. (Dok. JawaPos.com) - Image

Gerbang menuju Kab. Gresik. (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com – Ribuan pegawai Pemkab Gresik sejauh ini belum bisa menikmati tunjangan hari raya (THR). Beberapa anggaran lain juga tersendat. Penyebabnya, sejak 1 Mei lalu, posisi kepala badan pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPPKAD) kosong. Siswadi Aprilianto yang semula menduduki jabatan itu telah pensiun.

Kini, kepala BPPKAD tersebut dijabat seorang pelaksana tugas (Plt). Yakni, Nuri Mardiana yang juga menjabat kepala dinas pemuda dan olahraga (dispora). Namun, karena keterbatasan tugas dan kewenangan seorang Plt, beberapa pos pengeluaran anggaran pun belum dicairkan. Termasuk THR para pegawai.

Posisi kepala BPPKAD memang sangat krusial. Sebab, dia memiliki tiga fungsi. Yakni, fungsi sebagai organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat penatausahaan keuangan (PPK), dan bendahara umum daerah (BUD). Seluruh urusan anggaran di pemerintahan berada di BPPKAD.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 58/2005 dan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Sesuai regulasi itu, kepala daerah menetapkan kuasa pengguna anggaran dan menunjuk pejabat. Dalam hal ini, BPPKAD sebagai BUD.

Sebetulnya Plt kepala BPPKAD bisa mencairkan anggaran dengan catatan. Yakni, ada surat kuasa dari kepala daerah atau bupati selaku pemegang kekuasaan daerah. Ketentuan tersebut juga tercantum dalam Permendagri 77/2020. Nah, kabarnya baru Rabu (5/5) Bupati Fandi Akhmad Yani mengeluarkan surat kuasa itu kepada Plt kepala BPPKAD untuk pengelolaan anggaran. Termasuk menandatangani surat perintah pencairan dana (SP2D).

Penjabat (Pj) Sekda Pemkab Gresik Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa surat kuasa dari bupati telah selesai dibuat kemarin. Hal itu dilakukan setelah dibicarakan dengan Pemprov Jatim dan bagian hukum. Dengan demikian, Plt kepala BPPKAD sudah bisa mencairkan anggaran yang ada.

Lalu, kapan THR untuk pegawai cair? Abimanyu memperkirakan minggu depan baru bisa cair. Paling tidak pada 10–11 Mei. Artinya, hanya beberapa hari sebelum hari H Lebaran. Dia pun berharap semua bisa memaklumi karena ada persoalan pergantian kepala BPPKAD tersebut.

Tidak hanya THR, Abimanyu pun tidak menampik bahwa ada beberapa pos anggaran lain yang juga mundur. Di antaranya, penanganan Covid-19. Termasuk kegiatan penyekatan larangan mudik Lebaran. Namun, dengan keluarnya surat kuasa tersebut, pencairan bisa segera diproses. ’’Memang terlambat. Tapi, mudah-mudahan bisa selesai,” kata Abimanyu.

Seperti pernah diberitakan, saat ini banyak pejabat eselon yang kosong atau dijabat Plt. Selain karena pejabat sebelumnya pensiun, ada juga yang meninggal dunia. Mulai Sekda, staf ahli, asisten I Sekda, hingga beberapa camat. Untuk dapat melakukan mutasi atau rotasi, bupati mesti menunggu enam bulan sejak dilantik. Pasangan Bupati Fandi Akhmad Yani-Wabup Aminatun Habibah dilantik pada 26 Februari lalu. Dengan demikian, sekitar Juli–Agustus nanti mereka baru bisa melakukan mutasi atau rotasi.

Baca Juga: Kehilangan Bau saat Idap Covid, Hiruplah 4 Aroma Ini 2 Kali Sehari

Sebetulnya, sesuai Undang-Undang 16/2016 tentang Pilkada, bupati baru bisa mengisi jabatan yang kosong sebelum enam bulan dilantik. Asalkan, mendapat persetujuan Mendagri. Khusus untuk pengisian jabatan Sekda dan kepala BPPKAD, Pemkab Gresik sudah berkirim surat ke pemerintah pusat. Namun, belum ada jawaban.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore