Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 Januari 2021, 04.21 WIB

Pemkab Gresik Belum Sikapi PSBB Jawa-Bali

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan hasil rapid test antigen bagi para wisatawan yang memasuki wilayah Puncak di Gadog, Bogor, Jumat (25/12/2020). Wisatawan yang memasuki wilayah Puncak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Namun, ba - Image

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan hasil rapid test antigen bagi para wisatawan yang memasuki wilayah Puncak di Gadog, Bogor, Jumat (25/12/2020). Wisatawan yang memasuki wilayah Puncak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Namun, ba

JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten Gresik, Jatim, belum mengambil sikap terkait keputusan pemerintah pusat yang akan melakukan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11–25 Januari. Pengetatan itu dilakukan di Pulau Jawa dan Bali, merespons kasus aktif Covid-19 yang meningkat.

Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik Reza Pahlevi seperti dilansir dari Antara di Gresik menjelaskan, secara garis besar keberadaan Perbup 22/2020 terkait penegakan protokol kesehatan sudah mewakili PSBB tersebut.

”Namun, untuk lebih teknis tentunya Satgas akan melakukan rapat yang bisa menghasilkan keputusan. Sebab, kami telah mengeluarkan beberapa kebijakan,” kata Reza pada Rabu (6/1).

Reza mengatakan, Pemkab Gresik telah memberlakukan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu untuk menerapkan kerja dari rumah (WFH), melalui Surat Edaran Bupati Nomor 800/006/437.73/2020. Disebutkan bahwa kepala perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur sistem kerja di wilayah kerja masing-masing.

”Dalam surat edaran tersebut, setiap lingkungan kerja dapat mengatur sistem kerja. Namun demikian, setiap kantor tetap diwajibkan mewakilkan sejumlah pegawai untuk datang. Tujuannya, agar dapat memutus rantai Covid-19 yang masuk ke lingkungan pemerintahan,” terang Reza Pahlevi.

Selain itu, menurut dia, Pemkab Gresik juga telah menunda rencana pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari, seiring meningkatkan kasus Covid-19, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gresik No 360/987/437.96/2020 yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama Gresik, serta UPT Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui konferensi video mengatakan, penerapan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat dilakukan dengan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). Selain itu, akan meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

”Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB), di mana mekanisme sudah jelas, yaitu sudah ada usul daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” kata Airlangga.

Dengan begitu, diharapkan pada 11–25 Januari, mobilitas masyarakat di Pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat. Pada saat bersamaan, pemerintah diharapkan sudah menyiapkan program vaksinasi sehingga tingkat kepercayaan masyarakat bertambah.

”Pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan, seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Airlangga.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/trpZ7vaZ2GQ

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore