Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Juni 2020 | 12.07 WIB

Hari Ini Kelulusan SMP di Surabaya Diumumkan secara Online

Ilustrasi pelajar SMP di Surabaya. Humas Pemkot Surabaya/Antara - Image

Ilustrasi pelajar SMP di Surabaya. Humas Pemkot Surabaya/Antara

JawaPos.com - Kelulusan siswa SMP diumumkan hari ini (5/6). Tercatat ada 35.545 siswa dari SMP negeri dan swasta yang mendapatkan informasi tersebut. Kelulusan ditentukan sekolah sesuai edaran Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya.

Kepala Dispendik Surabaya Supomo mengatakan, pengumunan akan disampaikan sekolah secara online. Bisa melalui website atau media sosial sekolah. ’’Intinya untuk menghindari kerumunan dan pertemuan,’’ terangnya Rabu (3/6).

Ijazah dan rapor siswa juga tidak dibagikan dalam waktu dekat. Dokumen tersebut bisa diberikan belakangan jika Surabaya sudah kondusif dari pandemi. ’’Intinya, siswa tetap bisa melanjutkan ke sekolah lanjutan,’’ ucapnya.

Dispendik telah mengirimkan imbauan ke setiap sekolah terkait dengan teknis kelulusan. Ada empat poin yang harus disiapkan sekolah.

Yakni, kelulusan diumumkan online, kelulusan diumumkan melalui surat keterangan lulus (SKL), dilarang melakukan kegiatan perpisahan baik di sekolah maupun di luar, dan pelepasan peserta didik bisa dilakukan secara online sesuai kemampuan sekolah masing-masing.

Kabid Sekolah Menengah Dispendik Sudarminto mengatakan, ada beberapa kriteria kelulusan untuk siswa SMP tahun ini. Persyaratan itu dibuat dengan menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19. Sesuai dengan surat edaran menteri pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud).

Syarat tersebut, antara lain, memiliki nilai rata-rata minimal yang ditentukan sekolah. Tiap-tiap sekolah diberi kewenangan menstandarkan nilai minimal tersebut sesuai kondisi dan kemampuan siswa. Misalnya, ada sekolah yang standar minimal nilainya 65, ada juga yang standar minimalnya 75.

’’Paling tidak sesuai dengan standar kelulusan minimal yang ditentukan pusat. Boleh lebih tinggi. Tapi, tidak boleh lebih rendah,’’ jelasnya. Syarat lain adalah siswa harus berkelakuan baik. Tidak terlibat narkoba dan kriminalitas maupun tindakan asusila.

Selain itu, siswa harus memenuhi kehadiran 90 persen selama kelas VII hingga kelas IX di masa normal. Istilah normal tersebut perlu digarisbawahi. Sebab, masuk selama pandemi tidak dihitung. ’’Yang dihitung saat normal sebelum pandemi,’’ terangnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=DET88rHiH6Q

https://www.youtube.com/watch?v=RsR1NEdmCys

https://www.youtube.com/watch?v=2ugalnMRAas

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore