Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Desember 2019 | 23.31 WIB

UMK Sidoarjo Naik, Enam Perusahaan Hengkang

BIAYA TENAGA KERJA: Anas Nasrudin (dua dari kiri) memaparkan iklim bisnis di Jatim setelah penetapan UMK 2020 kemarin. (Boy Slamet/Jawa Pos) - Image

BIAYA TENAGA KERJA: Anas Nasrudin (dua dari kiri) memaparkan iklim bisnis di Jatim setelah penetapan UMK 2020 kemarin. (Boy Slamet/Jawa Pos)

JawaPos.com – Kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Sidoarjo berdampak pada iklim bisnis Kota Delta. Menurut dinas tenaga kerja (disnaker), beberapa perusahaan sudah mengajukan relokasi pabrik dan penangguhan kenaikan UMK. Tahun depan upah minimum Kota Delta mencapai Rp 4,193 juta.

Karena itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo mengumpulkan ratusan perwakilan perusahaan di lantai 3 Pemkab Sidoarjo kemarin (3/12). OPD tersebut menyosialisasikan UMK tahun depan yang disampaikan Anas Nasrudin Irianto, mediator madya dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Provinsi Jatim.

Anas menyampaikan tren kenaikan UMK di Sidoarjo dari tahun ke tahun hingga potensi yang bisa muncul. Salah satunya kemungkinan hengkangnya perusahaan dari Sidoarjo. ’’Kami mendapat laporan ada enam perusahaan (selengkapnya lihat grafis). Kami berharap itu tidak terjadi,’’ kata Anas.

Anas menambahkan, relokasi pabrik ke kawasan dengan UMK yang lebih rendah bukan hanya Jatim. Pemprov Jabar mengeluh serupa. Untuk mencegahnya, dia menyampaikan ada mekanisme penangguhan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar UMK. ’’Kalau dirasa tidak bisa, ada dasar hukum untuk melakukan penangguhan,’’ katanya.

Dia mengatakan, saat ini pengajuan sudah bisa dilakukan. Maksimal 10 hari sebelum diberlakukannya UMK 2020. Salah satu persyaratannya adalah naskah asli kesepakatan tertulis pengusaha dengan serikat pekerja. Juga, laporan keuangan perusahaan yang terdiri atas neraca, perhitungan rugi/laba, serta penjelasan untuk dua tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik. Selain itu, perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun terakhir serta rencana produksi dan pemasaran untuk dua tahun mendatang.

Kepala Disnaker Sidoarjo Fenny Apridawati menyebutkan, pihaknya akan membuka posko untuk penangguhan. ’’Biar tidak terlalu jauh ke provinsi, nanti kami teruskan,’’ katanya. Sejauh ini hanya ada yang sebatas bertanya-tanya. ’’Secara tertulis belum,’’ katanya. Sebab, syaratnya memang tidak mudah. ’’Terutama terkait laporan yang dua tahun tersebut,’’ ucapnya.

Salah satu perwakilan perusahaan, Didik Bagyo Utama dari PT Jatim Taman Steel, mengatakan bahwa syarat untuk penangguhan tersebut susah. Karena itu, perusahaan lebih memilih mengurangi karyawan. Padahal, langkah itu ditakutkan pemerintah. ’’Beban yang paling bisa dikurangi perusahaan ya pengurangan karyawan,’’ katanya.

Secara prinsip, lanjut dia, pengusaha pasti menerima keputusan gubernur. Namun, dia berpendapat sebaiknya mulai saat ini ada perhitungan pasti tentang UMK. Pemerintah bisa mengajak pakar ekonomi atau yang lain untuk menentukan. Sebab, kenaikan UMK yang tidak menentu dan tinggi berdampak pada tidak bergairahnya iklim industri di Sidoarjo dan Jatim.

Terlebih, persaingan pasar semakin ketan. Seiring pemasaran online produk dari luar negeri yang bisa dibeli pembeli lokal. ’’Industri berat seperti baja itu sulit. Ini kan bergeraknya lambat dan susah bersaing dengan negara luar,’’ paparnya.

Photo

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore