Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Juli 2019 | 02.29 WIB

Khawatir Pendapatan Turun, Pemkot Surabaya Tolak Tarif PBB Dewan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Pansus raperda pajak bumi dan bangunan (PBB) sudah tiga kali mengadakan rapat. Namun, yang dibahas masih seputar pasal yang mengatur besaran tarif PBB. Pembahasan jadi alot karena pemkot menolak seluruh skema tarif yang diusulkan dewan.

Problemnya, ada perubahan besar dalam tarif PBB di dalam raperda yang disusun Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Surabaya. Di perda lama cuma ada dua tarif. Yakni, 0,1 persen untuk nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar dan 0,2 persen untuk yang di atas Rp 1 miliar. Penerapan dua tarif tersebut selama ini dikeluhkan warga Namun, berdasar usulan dewan, tarif dipecah menjadi enam jenis. Dimulai dari NJOP di bawah Rp 250 juta yang dikenai tarif 0,01 persen. Tarif termahal 0,2 persen hanya diperuntukkan persil dengan NJOP di atas Rp 6 miliar.

Pemkot telah menyimulasikan tarif tersebut. Warga memang diuntungkan. Sebab, 98 persen persil objek pajak bakal menikmati penurunan pajak untuk kali pertama dalam satu dekade terakhir. ”Namun, kalau pakai tarif itu, ada potensi pendapatan yang hilang Rp 269 miliar dalam setahun. Itu angka yang besar,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya Yusron Sumartono.

Yusron menegaskan bahwa pemkot tak akan mau menggunakan tarif usulan dewan tersebut. Sekarang pemkot membahas rumus tarif yang tak terlalu menjatuhkan pendapatan.

Di sisi lain, ada tawaran opsi lain. Yakni, tarif usulan warga bernama Endung Sutrisno. Endung merasa perlu menyusun tarif dengan mengirim surat ke pansus karena PBB-nya naik drastis.

Semula PBB Endung Rp 800 ribu. Tagihan tersebut dia bayar karena NJOP rumahnya ditetapkan Rp 800 juta. Setelah pemkot menaikkan NJOP menjadi Rp 1,2 miliar, tagihannya pun berubah jadi Rp 2,4 juta.

Kenaikan tagihan PBB yang terjadi pada Endung juga dialami warga lain. Karena itu, tak heran bila banyak yang memprotesnya. Warga berbondong-bondong ke dewan sejak tahun lalu dan mendorong perubahan skema tarif. Keluhan itu pula yang mendasari dewan untuk mengusulkan raperda dadakan mengenai PBB. Karena progres pembahasan lambat, Endung akhirnya bersurat mengusulkan skema tarif yang menurut dirinya tak memberatkan warga.

Dalam suratnya, Endung mengusulkan agar kenaikan tarif PBB dihitung berdasar selisih NJOP dengan patokan tarif. Misalnya, patokan tarif yang berlaku saat ini adalah NJOP Rp 1 miliar. Ketika tarif NJOP warga berubah menjadi Rp 1,2 miliar, dia mengusulkan kenaikan tarif hanya dihitung dari selisih Rp 200 juta. ”Yang terkena tarif 0,2 persen adalah Rp 200 juta. Jadi, PBB-nya naik jadi Rp 1,4 juta. Bukan Rp 2,4 juta,” kata Endung.

Ternyata, Yusron lebih sreg dengan usulan Endung. Menurut dia, penurunan bakal tetap terjadi, tapi potensi penurunan pendapatan tidak sebesar tarif yang diusulkan dewan. ”Kami coba hitung ulang. Simulasinya pakai tarif baru itu. Segera kami laporkan ke pansus,” ujarnya.

Selain menyimulasikan tarif baru, Yusron diminta menyiapkan hitungan apabila ada penggratisan besar-besaran. Pansus mengusulkan agar rumah dengan NJOP di bawah Rp 250 juta digratiskan.

Namun, Yusron belum bisa menanggapi usulan tersebut. Menurut dia, penggratisan PBB merupakan wewenang kepala daerah. ”Enggak bisa saja jawab. Harus konsultasi ke Bu Wali (Tri Rismaharini) dulu,” kata dia.

Ketua Pansus Raperda PBB Anugrah Ariyadi memahami hierarki kewenangan tersebut. Namun, Risma saat ini masih sakit.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore