
DEMI PRESTASI: Bryan Malvin menerima vonis setahun penjara setelah terbukti memalsukan tanda tangan nasabah. (Edi Sudrajat/Jawa Pos)
JawaPos.com - Bryan Malvin dihukum satu tahun penjara karena memalsukan tanda tangan Ong Siauw Jong, nasabah asuransinya. Majelis hakim menilai sales marketing asuransi Prudential itu telah terbukti melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP. Vonis tersebut dibacakan di Ruang Garuda I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/11).
Sutarno, ketua majelis hakim, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat. Dampak perbuatannya telah merugikan orang lain. ”Menjatuhkan pidana satu tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa,” ujarnya.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Lujeng Andayani sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 bulan penjara.
Sutarno menjelaskan, pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum. Bryan juga bersikap sopan selama sidang, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak mengulanginya. Namun, terdakwa tetap terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan.
Bryan yang mengikuti sidang secara virtual terlihat memegang kening setelah putusan dibacakan. Dia sempat bimbang dalam memutuskan sikap. ”Saya komunikasikan dulu dengan pengacara,” ucapnya. Jaksa Lujeng secara terpisah masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.
Utjok Jimmy Lamhot, pengacara terdakwa, menuturkan bahwa vonis itu diterima kliennya. Bryan memang berkeberatan dengan putusan tersebut. Namun, dia bisa menerima setelah mendengarkan penjelasan darinya. ”Di persidangan tadi, terdakwa masih pikir-pikir. Setelah berkoordinasi dengan kami sebagai lawyer-nya, akhirnya dia terima,” kata Utjok.
Bryan sebelumnya menawari Ong untuk upgrade asuransi. Namun, tawaran itu ditolak. Bryan kemudian diam-diam tetap mengikutkan Ong pada produk Silver B. Caranya, memalsukan tanda tangan Ong pada formulir penarikan dana polis tertanggal 19 September dan 23 September 2019.
Tanda tangan aplikasi elektronik di formulir pengajuan polis baru pada tanggal yang sama juga dipalsukan. Selain itu, tanda tangan pada formulir pengakhiran manfaat asuransi tambahan yang digunakan untuk menarik dana polis Rp 14 juta. Setelah itu, Bryan membuka polis baru atas nama Ong. Dia melakukan perbuatan tersebut agar mendapatkan komisi dari perusahaan berupa 30 persen dari dana polis yang disetor nasabah.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
