Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 November 2026 | 18.08 WIB

Anggota DPRD Nyabu di Surabaya, Gerindra Pastikan Sudah Pecat 3 Kader dari Dewan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 JawaPos.com - Partai Gerindra memastikan telah menindak tegas tiga kadernya yang terseret kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Surabaya. 

Bahkan, ketiganya telah dijatuhi sanksi pemecatan melalui keputusan Mahkamah Partai Gerindra.

Ketiga orang yang dipecat tersebut merupakan Anggota DPRD Kabupaten dari Partai Gerindra.

Mereka masing-masing berinisial UAM dari DPRD Kabupaten Malang, ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, dan ADR dari DPRD Kabupaten Banyuwangi.

Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan keputusan pemecatan tersebut telah ditetapkan jauh sebelum polemik terkait penanganan kasus narkoba itu mencuat.

Mahkamah Partai telah menggelar sidang pada 8 Oktober 2026, dan memutuskan untuk memecat mereka dari keanggotaan DPRD masing-masing.

"Terkait kasus narkoba tiga anggota Gerindra di Jawa Timur kami perlu tegaskan bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau hampir sebulan lalu," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (3/10).

Menurut Habiburokhman, keputusan tersebut menjadi bukti bahwa Gerindra tidak memberikan perlindungan kepada kader yang terbukti melakukan pelanggaran.

Partai, kata dia, memiliki mekanisme internal untuk menindak anggotanya yang tersangkut persoalan hukum maupun melanggar aturan organisasi.

Di sisi lain, Habiburokhman turut menanggapi kabar mutasi terhadap sejumlah polisi yang melakukan penangkapan terhadap ketiga anggota partainya itu.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore