Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Oktober 2026 | 04.40 WIB

Eks Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono Didakwa Terima Rp 4,09 M Kasus Pungli Izin Tambang 

Sidang kasus pungli perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah dengan terdakwa eks Kadis ESDM Jatim digelar di PN Tipikor Surabaya, Rabu (14/10). (Ardini Pramitha/JawaPos.com)

JawaPos.com - Sidang perdana kasus dugaan pungli perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur Aris Mukiyono digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (14/10/2026).

Dalam sidang tersebut, Aris didakwa menerima uang sebesar Rp 4,09 miliar. Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi.

Selain Aris, perkara tersebut juga melibatkan Hermawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, serta Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa Aris diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai kepala dinas untuk meminta dan menerima uang dari pemohon izin.

Kewenangan itu mencakup proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, hingga penandatanganan dokumen perizinan.

“Terdakwa menggunakan kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, dan penandatanganan dokumen perizinan untuk meminta dan menerima sejumlah uang dari pemohon perizinan,” ujar Iwan saat membacakan dakwaan.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan dan percepatan penerbitan sejumlah dokumen perizinan pertambangan.

Dokumen yang dimaksud meliputi rekomendasi teknis, Surat Izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, serta IUP Operasi Produksi.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore