Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Oktober 2026 | 23.34 WIB

Tingkatkan Keselamatan, KAI Daop 8 Surabaya Operasikan 3 Pos JBL Baru

KAI Daop 8 Surabaya resmi operasikan tiga pos JPL baru untuk tingkatkan keselamatan. (KAI Daop 8 Surabaya) - Image

KAI Daop 8 Surabaya resmi operasikan tiga pos JPL baru untuk tingkatkan keselamatan. (KAI Daop 8 Surabaya)

JawaPos.com - KAI Daop 8 Surabaya resmi mengoperasikan tiga Pos Jaga Perlintasan (JPL) baru dari total 15 titik untuk meningkatkan keselamatan, Jumat (9/10/2026). 

Tiga pos JPL yang mulai beroperasi berada di wilayah Kota Surabaya, yakni JPL 10 dan JPL 13A di petak jalan Wonokromo–Sepanjang, serta JPL 393 di petak jalan Kandangan–Tandes.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono mengatakan  pengoperasian Pos JPL secara bertahap merupakan komitmen perusahaan untuk terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus memperkuat perlindungan bagi pengguna jalan.

"Kami terus mendorong peningkatan keselamatan melalui penyediaan fasilitas pendukung dan kesiapan petugas, sehingga potensi risiko di perlintasan dapat diminimalkan,” ujar Mahendro, Jumat (9/10/2026). 

Mahendro menjelaskan pembangunan 15 titik pos JPL baru itu masuk dalam Program Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Tahun 2026. 

Rinciannya, enam titik di Kota Surabaya, enam titik di Kabupaten Lamongan, serta masing-masing satu titik di Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro. 

"Dari total tersebut, tiga Pos JPL telah beroperasi, sedangkan 12 titik lainnya masih dalam tahap pembangunan," katanya. 

Mahendra berharap Keberadaan Pos JPL  dapat mendukung pelaksanaan tugas petugas di lapangan sesuai ketentuan serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat saat melintasi jalur kereta api.

Selain meningkatkan fasilitas pengamanan, KAI Daop 8 Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan ketika mendekati perlintasan sebidang. 

Pengguna jalan wajib mematuhi rambu dan sinyal peringatan, berhenti ketika sinyal atau palang pintu mengharuskan kendaraan berhenti, serta mendahulukan perjalanan kereta api.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore