Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Oktober 2026 | 04.18 WIB

Usaha Pemilahan Sampah Tak Bisa Sembarangan, Pemkot Surabaya Beberkan Kriterianya

Pemerintah Kota Surabaya tertibkan akivitas pengelolaan sampah ilegal di Keputih. (Diskominfo Surabaya) - Image

Pemerintah Kota Surabaya tertibkan akivitas pengelolaan sampah ilegal di Keputih. (Diskominfo Surabaya)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak hanya melakukan penertiban terhadap aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo.

Pemkot juga menyiapkan edukasi dan pendampingan bagi warga yang ingin tetap menjalankan usaha pemilahan sampah secara legal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya M Fikser mengatakan, pendekatan edukasi dan pendampingan akan dilakukan kepada warga yang menjalankan aktivitas pemilahan sampah, terutama yang berada di lingkungan permukiman.

Menurut Fikser, warga yang ingin melanjutkan usaha pengelolaan sampah akan difasilitasi dalam proses pemenuhan persyaratan perizinan.

Pemkot melalui DLH bahkan akan menurunkan tim untuk membantu warga mengurus legalitas usaha.

“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup akan membantu memfasilitasi seluruh proses perizinan yang mereka inginkan,” kata Fikser saat ditemui dalam kegiatan penertiban di kawasan Keputih, Kamis (1/10). 

Ia menjelaskan, legalitas usaha pemilahan sampah tidak hanya berkaitan dengan izin usaha. Pelaku usaha juga harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis agar aktivitas pengelolaan sampah tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Beberapa persyaratan tersebut di antaranya kepemilikan atau legalitas lahan, ketersediaan alat pemilahan sampah, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta kepastian pengangkutan dan pembuangan residu hasil pengolahan.

“Selain mereka memiliki lahan, mereka juga harus punya alat pemilahan. Terus harus ada IPAL dan kepastian residu yang diambil dibuang itu harus terjadwal,” ujarnya.

Langkah pendampingan tersebut menjadi bagian dari penataan aktivitas pengelolaan sampah di kawasan Keputih. 

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore