Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Oktober 2026 | 03.40 WIB

Dikeluhkan Warga, Pemkot Tertibkan Pengelolaan Sampah Ilegal di Keputih Surabaya

Satpol PP membongkar aktivitas pengelolaan sampah ilegal di Keputih usai dikeluhkan warga karena menimbulkan bau tidak sedap. (Diskominfo Surabaya) - Image

Satpol PP membongkar aktivitas pengelolaan sampah ilegal di Keputih usai dikeluhkan warga karena menimbulkan bau tidak sedap. (Diskominfo Surabaya)

JawaPos.com – Pemkot Surabaya akhirnya menertibkan aktivitas pengelolaan sampah ilegal di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kamis (1/10). 

Penertiban ini merupakan respons atas keluhan warga terkait bau dan potensi pencemaran air akibat aktivitas pengelolaan sampah ilegal.  

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya M Fikser mengatakan, setelah ditelusuri, aktivitas pengelolaan sampah itu dilakukan di aset milik pemerintah tanpa izin yang jelas. 

"Kami melakukan pendataan bersama teman-teman kelurahan dan kecamatan. Kami dapatkan ada 97 persil yang melakukan (usaha) pengelolaan sampah tanpa izin," kata Fikser. 

Ia memastikan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada para pelaku usaha. 

Tahap awal penertiban kemudian difokuskan pada aktivitas usaha yang berdiri ilegal di tujuh lahan aset milik Pemkot Surabaya. 

"Kemudian kami melakukan sosialisasi pendekatan, dan hari ini Kamis (1/10), kami melakukan penertiban di tujuh aset milik pemerintah kota," jelas mantan Camat Sukolilo itu.

Fikser mengatakan, penertiban terhadap aset pemkot tersebut menjadi bagian dari proses penataan aktivitas usaha pengelolaan sampah di kawasan Keputih. 

Penanganan terhadap 97 persil yang telah terdata akan dilakukan secara bertahap. 

"Kami akan undang para pekerja atau pengepul (sampah) ini untuk sosialisasi di kantor kecamatan, jumlahnya sekitar 90 ini secara bertahap," katanya.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore