Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 September 2026 | 22.34 WIB

Pasca Pemberhentian Rektor, Proses Pembelajaran Daring di UINSA Berlanjut

Mahasiswa UINSA Surabaya menggelar aksi bakar ban sebagai bentuk protes atas dilantiknya kembali Prof. Akh Muzakki sebagai rektor pekan lalu (Dok Dadang Kurnia/ JawaPos.com). - Image

Mahasiswa UINSA Surabaya menggelar aksi bakar ban sebagai bentuk protes atas dilantiknya kembali Prof. Akh Muzakki sebagai rektor pekan lalu (Dok Dadang Kurnia/ JawaPos.com).

JawaPos.com - Keputusan Menteri Agama memberhentikan Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Prof. Akh. Muzakki tidak mengubah beberapa hal. Salah satunya pembelajaran di UINSA masih dilangsungkan secara daring.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UINSA Surabaya, Miftakhur Rokhman Habibi membenarkan jika perkuliahan masih dilakukan dengan tidak tatap muka. Miftakhur pun tidak mau berspekulasi soal kapan kebijakan perkuliahan daring ke luring akan terjadi di UINSA.

"Masih online (proses belajar mengajarnya). Menunggu tindak lanjut rektor baru," kata Miftakhur kepada JawaPos.com pada Kamis (24/9).

Ditanya lebih jauh apakah pembelajaran daring kemungkinan bakal diterapkan sampai adanya rektor definitif, Miftakhur menjawab dengan singkat. "Betul," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar secara resmi memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari jabatannya sebagai Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya periode 2026-2030. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 060729/MA.KP.07/09/2026 yang diterbitkan pada Rabu (23/9).

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore