
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (Dok Diskominfo Surabaya)
JawaPos.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan akan memaafkan pegawainya yang berani melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) rekrument.
Pernyataan ini disampaikan saat Eri tengah menelusuri dugaan kasus pungli baru yang telah melibatkan satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau mereka (pelaku pungli) berani jadi justice collaborator dan membongkar siapa saja atasan atau Kadis yang menerima, sanksinya akan saya kurangi. Kalau diam saja, sanksinya tetap berhenti di dia," kata Eri saat apel pagi struktural di alaman Balai Kota Surabaya pada Selasa (22/9).
Eri meminta korban maupun pelaku di lapangan untuk berani bersuara dan mengungkap seluruh oknum yang menikmati aliran dana tersebut. Sebab pungli ini menurut Eri akan jadi penyakit kambuhan yang terus
"Kalau ada orang masuk berbayar tapi tidak menyampaikan, waktu diproses lalu ternyata berbayar, bisa kena sanksi juga. Saya ingin tahu uang itu disetor ke siapa, apakah melibatkan atasannya atau tidak, agar Pemkot benar-benar hadir untuk masyarakat," kata Eri.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022