Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 September 2026 | 20.27 WIB

Sewa Motor Berujung Laporan Polisi, Wanita Asal Bangkalan Diduga Gelapkan Kendaraan Rental

Wanita asal Madura, Cindi Rosalina, ditetapkan sebagai tersangka usai gelapkan motor rental. (Humas Polrestabes Surabaya) - Image

Wanita asal Madura, Cindi Rosalina, ditetapkan sebagai tersangka usai gelapkan motor rental. (Humas Polrestabes Surabaya)

JawaPos.com - Penyewaan sepeda motor dengan sistem harian berujung perkara hukum. Seorang perempuan asal Kabupaten Bangkalan, Madura, Cindi Rosalina, dilaporkan pemilik usaha rental di Surabaya setelah sepeda motor yang disewanya tidak kunjung dikembalikan.

Perkara tersebut dialami Andrean Eka Susatya Yuliananto, warga Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya. Kendaraan miliknya yang disewakan kepada tersangka merupakan Honda Beat dengan nomor polisi L 4881 LT.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan kasus bermula ketika Cindi mendatangi Rental Leandra Group di Jalan Graha Gunung Anyar, Surabaya. Tersangka menyewa satu unit sepeda motor selama tiga hari dengan tarif Rp 100 ribu per hari.

Dengan durasi awal tiga hari, total biaya sewa yang harus dibayarkan mencapai Rp 300 ribu. “Awalnya pelaku menyewa satu unit sepeda motor untuk durasi tiga hari. Kesepakatan awal menyetujui tarif sewa harian sebesar Rp 100 ribu, sehingga total biaya awal mencapai Rp 300 ribu,” kata AKP Hadi, Selasa (22/9).

Setelah masa sewa awal berakhir, tersangka beberapa kali meminta perpanjangan secara harian. Pemilik rental tetap memberikan kesempatan tersebut hingga akhirnya pembayaran tidak berjalan lagi sesuai kesepakatan.

"Kendaraan yang disewa juga tak kunjung dikembalikan. Tunggakan pembayaran kemudian berlangsung selama puluhan hari," katanya. Pemilik rental sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut tanpa jalur hukum.

Komunikasi dilakukan dengan tersangka melalui pesan singkat untuk meminta penyelesaian pembayaran sekaligus pengembalian kendaraan. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil. Pemilik rental mengirimkan surat somasi sebagai bentuk teguran resmi.

“Upaya persuasif tersebut tidak membuahkan hasil hingga korban melayangkan surat somasi resmi, sebagai teguran hukum atas pelanggaran kesepakatan sewa-menyewa,” ujar AKP Hadi.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore