Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 20 September 2026 | 21.27 WIB

Dituding Lakukan Penyekapan dan Beri Denda Pekerja, Begini Klarifikasi Lengkap PT WSG

Wakil Direktur PT WSG, I. G. N. Ari Bayu Pramana (kanan) saat berdiskusi dengan Manajer PT WSG, Dika Putra Wijaya (Dok Dadang Kurnia/JawaPos.com). - Image

Wakil Direktur PT WSG, I. G. N. Ari Bayu Pramana (kanan) saat berdiskusi dengan Manajer PT WSG, Dika Putra Wijaya (Dok Dadang Kurnia/JawaPos.com).

JawaPos.com - Manajemen PT Wijaya Sejati Grup (WSG) akhirnya buka suara menanggapi isu dugaan penyekapan dan penerapan denda tak wajar terhadap calon tenaga kerja. Penyekapan serta denda itu sempat diunggah di akun media sosial Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Perusahaan penyalur jasa Asisten Rumah Tangga (ART) dan babysitter ini membantah keras narasi negatif yang beredar dan menegaskan bahwa operasional mereka berjalan sesuai regulasi.

Wakil Direktur PT WSG, I. G. N. Ari Bayu Pramana menyayangkan adanya kesalahpahaman publik terkait fasilitas perusahaan. Menurutnya, ruangan yang terekam dalam video viral tersebut bukanlah tempat penyekapan melainkan fasilitas mes atau tempat tinggal sementara bagi calon pekerja.

"Terkait isu penyekapan, kami membantah keras tuduhan tersebut. Fasilitas yang terekam itu adalah mes tempat istirahat bagi para calon pekerja sembari mereka menjalani proses dan menunggu jadwal wawancara atau penempatan," tegas Bayu saat ditemui JawaPos.com di kantornya Minggu (20/9).

Pernyataan ini diperkuat oleh Manajer PT WSG Dika Putra Wijaya. Dika memastikan bahwa kebebasan calon pekerja sama sekali tidak dibatasi. Mereka tidak dikurung, bebas menggunakan ponsel untuk menghubungi keluarga, dan pihak keluarga pun diperbolehkan datang langsung berkunjung ke lokasi.

"Jika ada pekerja yang di tengah jalan ingin menghentikan proses rekrutmen dan ingin pulang sebelum mendapat majikan, kami mengizinkan mereka pulang tanpa halangan apa pun," tambah Dika.

Bantah Ada Potongan Gaji dan Isu Denda

Menjawab kegaduhan terkait pungutan biaya dan denda yang dibebankan kepada pekerja, Bayu menegaskan tidak ada biaya pendaftaran atau pemotongan gaji secara sepihak. Terkait isu denda, Bayu menjelaskan bahwa hal tersebut sebenarnya merupakan sistem ganti rugi, bukan denda sewenang-wenang. Sistem ini hanya berlaku jika pekerja memutus kontrak secara sepihak setelah sepakat dan mulai bekerja dengan majikan.

Aturan ganti rugi ini dibuat semata-mata untuk melindungi hak majikan yang telah membayar biaya jasa administrasi kepada perusahaan di awal. Seluruh konsekuensi kontrak ini sudah dibahas transparan saat sesi wawancara antara pekerja dan majikan.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore