Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 September 2026 | 04.36 WIB

Saat Hendak Edarkan Tembakau Sintetis Pemuda Ini Diringkus Polres Pelabuhan

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tangkap pemuda pengedar narkoba jenis tembakau sintetis. (Dok Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya) - Image

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tangkap pemuda pengedar narkoba jenis tembakau sintetis. (Dok Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya)

JawaPos.com - Seorang pemuda berinisial Z, 26, harus berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Surabaya. Z diamankan ketika berada di kamar kosnya di Jalan Jojoran III Nomor 40, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng.

Penangkapan dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Rabu (12/8) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Z disebut tengah menunggu calon pembeli. Dari penggeledahan, polisi menemukan tembakau sintetis dengan total berat bersih 148,732 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah tas hitam yang diletakkan pada bufet kamar kos.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, barang bukti ditemukan setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap kamar yang ditempati Z.“Kami mengamankan tersangka di dalam kamar kosnya. Ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan dalam tas dan siap diedarkan,” kata Adik, Kamis (10/9).

Dalam tas tersebut, petugas menemukan 39 klip berisi tembakau sintetis. Berat bersih seluruh klip mencapai 58,372 gram. Polisi juga menemukan satu plastik berukuran besar yang berisi tembakau sintetis dengan berat bersih 90,360 gram. “Keseluruhan barang yang diamankan memiliki berat bersih kurang lebih 148,732 gram,” jelasnya.

Dari pemeriksaan sementara, Z diduga tidak hanya menyimpan barang tersebut, tetapi juga aktif menjualnya kepada pembeli. Tembakau sintetis itu dipasarkan dalam beberapa pilihan harga. Harga yang ditawarkan mulai Rp 100 ribu, Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu untuk setiap paket. Namun, sebelum transaksi berlangsung pada hari penangkapan, polisi lebih dulu mengamankan Z.

Adik menyebut aktivitas tersebut telah dijalankan Z selama kurang lebih satu bulan. Dalam sehari, tersangka diperkirakan mampu menjual hingga tujuh klip. “Z mampu menjual hingga tujuh klip tembakau sintetis dalam sehari. Aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan sebelum akhirnya terungkap,” ujarnya.

Sebagai imbalan, Z mendapatkan upah Rp 15 ribu untuk setiap klip yang berhasil dijual. Selain memperoleh keuntungan dari penjualan, dia juga mendapat tembakau sintetis secara cuma-cuma untuk digunakan sendiri. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan di atas Z. Dari hasil pemeriksaan, tembakau sintetis yang diedarkan Z disebut berasal dari seorang pria berinisial F.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore