Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 02.04 WIB

Kapolrestabes Surabaya Ganti Uang Warga yang Kena Pungli di Colombo 10 Kali Lipat

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan. (nstagram @luthfie.daily) - Image

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan. (nstagram @luthfie.daily)

JawaPos.com - Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan menegaskan akan mengganti uang warga yang terkena pungutan liar (pungli) anggotanya, saat mengurus surat keterangan kecelakaan di Satpas Colombo Surabaya. 

Tak tanggung-tanggung, Luthfie akan mengganti dengan nominal 10 kali lipat dari uang Rp 1 juta yang telah ditransfer ke oknum S. 

"Kasat Lantas, temui korban yang kemarin dimintain duit itu. Sampaikan nanti dari saya, saya ganti 10 kali lipat! Itu komitmen saya," janji Luthfie dalam video yang diunggah ke akun instagram pribadinya, Jumat (28/8). 

Dalam arahanya, Luthfie menegaskan tidak memberikan ruang kepada anggotanya untuk melakukan pungli.

Sebab, dia telah berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, tetapi masih ada yang mengecewakan. 

"Saya sudah berulang kali sampaikan, terhadap warga masyarakat yang menjadi korban pencurian, mengalami kecelakaan, kita harus paham. Yang bersangkutan sedang mengalami musibah. Jangan kemudian musibah itu ditambah lagi, dan datangnya dari orang yang bertugas untuk memberikan pelayanan, melindungi, mengayomi. Justru menjadi orang yang menambah berat beban hidupnya," tegasnya. 

Maka dari itu, dia meminta kepada seluruh anggotanya agar kejadian serupa tidak terulang. Jika masih nekat bermain, sanksi tegas menanti. 

"Saya minta ini didengar semuanya dan dilaksanakan. Saya akan berikan hukuman keras betul. Karena anak inilah yang mencederai rekan-rekan yang sudah berbuat baik, rekan-rekan yang sudah berjibaku memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegasnya. 

Sementara, oknum petugas berinisial S yang jadi pelaku pungli akan menjalani sidang kode etik serta diminta untuk demosi, yakni dimutasi ke satuan lainnya dengan jabatan lebih rendah. 

"Saya minta Pak Kasi Propam, lakukan tindakan disiplin, kode etik. Kabag Sumda, mutasikan yang bersangkutan, demosi," tandasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore