Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Agustus 2026 | 04.32 WIB

Denda Rp 500 Ribu, RW di Surabaya Larang Warga Parkir di Jalan Lingkungan

RW 1 Pucang Sewu Surabaya melarang parkir di jalan lingkungan setelah pukul 22.00 WIB. Pelanggar dikenai denda Rp500 ribu per hari. (Diskominfo Surabaya) - Image

RW 1 Pucang Sewu Surabaya melarang parkir di jalan lingkungan setelah pukul 22.00 WIB. Pelanggar dikenai denda Rp500 ribu per hari. (Diskominfo Surabaya)

JawaPos.com - Persoalan kendaraan yang memenuhi jalan lingkungan mendorong warga RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya, membuat aturan khusus. 

Sejak 1 Maret 2024, warga dilarang memarkir kendaraan di jalan lingkungan, terutama setelah pukul 22.00 WIB.

Aturan tersebut bukan keputusan sepihak pengurus RT maupun RW. Kebijakan lahir melalui musyawarah dan polling yang melibatkan warga, setelah keluhan terkait kendaraan yang parkir di jalan semakin banyak.

Ketua RW 1 Pucang Sewu Hendri Susanto, mengatakan persoalan itu paling terasa di RT 5 dan RT 6. Kendaraan yang terparkir di badan jalan dinilai mengganggu aktivitas warga sekaligus mengurangi akses jalan.

“Sebenarnya parkir ini awalnya dari keluh kesah warga. Memang dari lingkungan itu karena banyak mobil parkir,” kata Hendri, Rabu (19/8). 

Pengurus kemudian menggelar rapat bersama tokoh masyarakat dan warga. Dalam proses polling, setiap rumah atau persil dihitung sebagai satu suara, tanpa memperhitungkan jumlah kepala keluarga yang tinggal di dalamnya.

“Jadi, kalau ada KK dalam satu persil tiga atau empat, kami anggap cuma satu, karena asumsinya satu mobil itu satu rumah,” ujarnya.

Setelah keputusan diperoleh, pengurus tidak langsung menerapkan sanksi. Sosialisasi dan edukasi dilakukan selama tiga bulan, mulai Desember 2023 hingga Februari 2024.

Hendri mengatakan proses tersebut juga sempat mendapat perhatian dari kelurahan dan Dinas Perhubungan. Namun, pengurus tetap melanjutkan penerapan aturan setelah mendapatkan keputusan warga.

Mulai 1 Maret 2024, sanksi diberlakukan. Warga yang tetap memarkir kendaraan di jalan lingkungan setelah batas waktu yang ditentukan dikenai denda Rp500 ribu per hari.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore