
Korban selamat insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa II saat tiba di Terminal GSN, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (4/8) kemarin. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kasus kebakaran Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Mutiara Sentosa II rute Surabaya-Makassar di Perairan Utara Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8), tak cukup diselidiki dari sumber api.
Pakar Hukum Universitas Islam Lamongan (Unisla), Ayu Dian Ningtias menilai investigasi insiden yang menewaskan lima penumpang tersebut harus mencakup proses pelayaran secara menyeluruh.
Menurutnya, berbagai faktor perlu ditelusuri, mulai dari kelaiklautan, kondisi teknis, pengawakan, pemuatan, manifest, perlengkapan keselamatan, cuaca dan navigasi, hingga penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Setiap ada peristiwa itu kita harus based on fakta. Kita tidak boleh terburu-buru membangun sebuah konstruksi berdasarkan asumsi. Yang pertama harus dilihat dulu fakta-fakta yang terjadi di lapangan,” katanya, Senin (17/8).
Ayu menilai perkara kebakaran KMP Mutiara Sentosa II perlu diurai melalui audit hukum dan pembuktian forensik, dengan mengacu pada UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran.
Dalam Pasal 116 dan 117 UU tersebut, keselamatan pelayaran mencakup kelaiklautan dan kenavigasian, termasuk pengawakan, pemuatan, manajemen keselamatan, keamanan, dan kondisi penumpang.
Oleh karena itu, pemeriksaan harus dilakukan berlapis, bukan hanya mencari sumber api.
Kondisi kapal juga perlu diuji, terutama terkait material, konstruksi, mesin, kelistrikan, stabilitas, hingga perlengkapan dan navigasi kapal.
“Jadi kapal itu tidak ujug-ujug berlayar. Ada prosedur yang panjang. Ada pemeriksaan, ada dokumen, ada sertifikat, ada pengawasan. Semua mata rantai itu harus dilihat,” imbuh Dekan Fakultas Hukum Unisla tersebut.
Baca Juga:Sepekan Pasca Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II: Basarnas Akhiri Monitoring, Tak Temukan Bangkai Kapa
Dalam konteks kebakaran, pemeriksaan perlu mencakup sistem kelistrikan, ruang mesin, bahan bakar, panel, alarm, detektor asap, pemadam kebakaran, pompa, hydrant, APAR, hingga jalur evakuasi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022