Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Agustus 2026 | 03.59 WIB

Pakar Hukum: Pengusutan Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Harus Menyeluruh

Korban selamat insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa II saat tiba di Terminal GSN, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (4/8) kemarin. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Korban selamat insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa II saat tiba di Terminal GSN, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (4/8) kemarin. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kasus kebakaran Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Mutiara Sentosa II rute Surabaya-Makassar di Perairan Utara Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8), tak cukup diselidiki dari sumber api.

Pakar Hukum Universitas Islam Lamongan (Unisla), Ayu Dian Ningtias menilai investigasi insiden yang menewaskan lima penumpang tersebut harus mencakup proses pelayaran secara menyeluruh.

Menurutnya, berbagai faktor perlu ditelusuri, mulai dari kelaiklautan, kondisi teknis, pengawakan, pemuatan, manifest, perlengkapan keselamatan, cuaca dan navigasi, hingga penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Setiap ada peristiwa itu kita harus based on fakta. Kita tidak boleh terburu-buru membangun sebuah konstruksi berdasarkan asumsi. Yang pertama harus dilihat dulu fakta-fakta yang terjadi di lapangan,” katanya, Senin (17/8).

Ayu menilai perkara kebakaran KMP Mutiara Sentosa II perlu diurai melalui audit hukum dan pembuktian forensik, dengan mengacu pada UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran.

Dalam Pasal 116 dan 117 UU tersebut, keselamatan pelayaran mencakup kelaiklautan dan kenavigasian, termasuk pengawakan, pemuatan, manajemen keselamatan, keamanan, dan kondisi penumpang.

Oleh karena itu, pemeriksaan harus dilakukan berlapis, bukan hanya mencari sumber api.

Kondisi kapal juga perlu diuji, terutama terkait material, konstruksi, mesin, kelistrikan, stabilitas, hingga perlengkapan dan navigasi kapal.

“Jadi kapal itu tidak ujug-ujug berlayar. Ada prosedur yang panjang. Ada pemeriksaan, ada dokumen, ada sertifikat, ada pengawasan. Semua mata rantai itu harus dilihat,” imbuh Dekan Fakultas Hukum Unisla tersebut.

Dalam konteks kebakaran, pemeriksaan perlu mencakup sistem kelistrikan, ruang mesin, bahan bakar, panel, alarm, detektor asap, pemadam kebakaran, pompa, hydrant, APAR, hingga jalur evakuasi.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore