
Tiga tersangka dugaan pungli di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur dilimpahkan ke Kejari Surabaya. (Humas Kejari Surabaya)
JawaPos.com - Berkas perkara tiga tersangka kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak hanya tiga tersangka, barang bukti juga turut diserahkan hari ini, Rabu (12/8).
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Arianto mengatakan tiga tersangka yang dilimpahkan adalah Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono; Kabid Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, Ony Setiawan; dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur, Hermawan.
Baca Juga:5 Warga Jatim Jadi Korban Dugaan Penipuan Masuk Instansi Kedinasan, Kerugian Capai Rp 3,5 miliar
"Ketiga tersangka diduga kuat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan mereka di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur," tuturnya, Rabu (12/8).
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana korupsi.
Kedua, mereka juga dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo.pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2003 Tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Atas sangkaan tersebut, ketiganya terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga dikenai pidana denda dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
"Saat ini ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan," pungkas Yogi.
Sebagai informasi, dalam perkembangan penyelidikan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur, Ertika Dinawati sebagai tersangka baru kasus tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022