
Kejaksaan Negeri Surabaya menyetorkan barang bukti kasus TPPU Judi Online, berupa uang Rp 9,05 miliar ke kas negara. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Negeri Surabaya baru saja menyetorkan barang bukti berupa uang Rp 9.051.209.000 (Rp 9,05 miliar) ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Tri Anggoro Mukti mengatakan, uang itu merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online (judol), atas nama terpidana Jaka Purnama yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Penyetoran tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby yang menetapkan seluruh barang bukti dalam perkara itu dirampas untuk kepentingan negara.
"Barang bukti senilai Rp 9,05 miliar ini merupakan barang bukti perkara TPPU terkait judi online, dan kami lakukan penyetoran melalui Bank BNI ke kas negara sesuai putusan pengadilan," tutur Tri, Selasa (28/7).
Baca Juga:Penjaga Sekolah di Pulau Bintan Peras Anak SD dari 2023-2026, Uangnya Sebagian untuk Judi Online
Tri menjelaskan, dana Rp 9,05 miliar yang disetorkan ke kas negara merupakan sisa saldo rekening milik 2 perusahaan yang digunakan terdakwa sebagai sarana pengelolaan hasil perjudian online.
"Barang bukti berupa uang Rp 9.051.209.000 ini merupakan sisa saldo yang disita dari rekening CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta yang dirampas untuk negara," sambungnya.
Jaka Purnama adalah terpidana TPPU yang telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Laki-laki tersebut dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 10 tahun penjara.
"Terpidana Jaka Purnama sudah kita eksekusi di lembaga pemasyarakatan. Pada pagi hari ini kita juga melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang dirampas untuk negara dengan cara disetorkan ke kas negara," imbuhnya.
Jaka juga menjadi pengelola situs judi online 188Bet yang mendirikan sejumlah perusahaan fiktif sebagai tempat penampungan dana hasil perjudian, seperti CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta.
"Terpidana beberapa kali menyalurkan uang hasil perjudian ke rekening bank di luar negeri, antara lain di Malaysia dan Filipina. Nilainya kurang lebih Rp 29 miliar dari rekening penampungan tersebut," terang Tri.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022