Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Agustus 2026 | 04.55 WIB

Nany Widjaja Wajib Pertanggungjawabkan Rp 21,4 miliar Uang Perusahaan

Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso Pengadilan Negeri Surabaya memimpin perkara gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap Nany Widjaja. (Alfian Rizal/Jawa Pos) - Image

Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso Pengadilan Negeri Surabaya memimpin perkara gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap Nany Widjaja. (Alfian Rizal/Jawa Pos)

JawaPos.com - Direktur yang membuat kesalahan hingga merugikan perusahaan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sekalipun orang tersebut sudah tidak lagi menduduki jabatannya sebagai direktur. 

Pendapat itu diungkapkan Dr. Ghansham Anand, ahli hukum perdata Universitas Airlangga dalam sidang gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Teguh Santoso di Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Direksi bertanggungjawab secara pribadi apabila melakukan kesalahan yang merugikan perseroan," kata Ghansham dalam persidangan, Rabu (5/8).

Menurut dia, perusahaan yang dirugikan bisa menuntut tanggung gugat kewajiban untuk mengganti kerugian. Sekalipun orang yang merugikan itu sudah tidak lagi menduduki jabatannya. 

Perbuatan direktur yang merugikan keuangan perusahaan salah satunya terkait pengeluaran dana tetapi tidak ada bukti pengeluaran. Perbuatan tersebut dapat dikatakan merugikan apabila menimbulkan berkurangnya harta kekayaan perusahaan. 

Selain itu, salah satu yang bisa menunjukkan adanya kerugian adalah laporan keuangan. "Laporan keuangan bisa diterima sebagai alat bukti tulisan," katanya.

Kuasa hukum Nany Widjaja Richard Handiwiyanto mengatakan bahwa direktur tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sendiri. 

"Untuk menentukan seorang organ bersalah, atau satu orang atau lebih organ perseroan bersalah, itu harus dibuktikan terlebih dahulu. Tidak bisa serta-merta asal menunjuk salah satu bersalah," ujar Richard.

Secara terpisah, kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, E.L. Sajogo, dari MS&A Law Firm mengatakan bahwa keterangan ahli di persidangan semakin menguatkan dalil gugatan bahwa seluruh unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap Nany Widjaja telah terpenuhi.

Editor: Ilham Safutra
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore