Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Agustus 2026 | 03.21 WIB

Mediasi gagal, Gugatan Perdata Kasus Pemalsuan Dokumen SK ASN Gresik Berlanjut

Gugatan perdata perbuatan melawan hukum pemalsuan dokumen SK ASN berlanjut setelah mediasi menemui jalan bantu. (Istimewa) - Image

Gugatan perdata perbuatan melawan hukum pemalsuan dokumen SK ASN berlanjut setelah mediasi menemui jalan bantu. (Istimewa)

JawaPos.com - Gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) buntut pemalsuan dokumen Surat Keterangan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) terus menggelinding.

Proses mediasi antara pihak penggugat dan tergugat menemui jalan buntu. Khususnya berkaitan dengan permohonan uang ganti rugi yang diajukan Agus Priyono (AP) mencapai Rp 2,490 miliar.

Proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Gresik itu dihadiri seluruh pihak tergugat. Antara lain BKPSDM Gresik, tim kuasa hukum Antoni dan Rossika, perwakilan Polres Gresik, serta Kejaksaan Negeri Gresik.

"Sejak awal kami tidak tahu-menahu maksud gugatan tersebut. Namun kami tetap mengikuti dan menghormati prosesnya," terang Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Nugroho Setyo Utomo.

Dia merasa dirugikan atas SK ASN palsu yang mencuat pada April. Lantaran kerap kali dicatut sebagai pihak yang ikut terlibat.

"Saya pribadi tidak pernah berinteraksi dengan keduanya (Agus dan Antoni). Apalagi dituduh menerima keuntungan, itu sama sekali tidak benar," beber Agung.

Hal senada juga disampaikan Debby Puspita Sari, selaku kuasa hukum Antoni dan Rossika. Menurut dia, AP kerap kali meminta fee keuntungan berkisar Rp 25 juta tiap korban.

"Dia juga ikut untung, kok meminta ganti kerugian," ungkap Debby heran.

Hal itu dibuktikan dalam sidang lanjutan pidana. Menurut Debby, pihak penggugat mencoba mengaburkan fakta yang sebenarnya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore