
Gugatan perdata perbuatan melawan hukum pemalsuan dokumen SK ASN berlanjut setelah mediasi menemui jalan bantu. (Istimewa)
JawaPos.com - Gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) buntut pemalsuan dokumen Surat Keterangan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) terus menggelinding.
Proses mediasi antara pihak penggugat dan tergugat menemui jalan buntu. Khususnya berkaitan dengan permohonan uang ganti rugi yang diajukan Agus Priyono (AP) mencapai Rp 2,490 miliar.
Proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Gresik itu dihadiri seluruh pihak tergugat. Antara lain BKPSDM Gresik, tim kuasa hukum Antoni dan Rossika, perwakilan Polres Gresik, serta Kejaksaan Negeri Gresik.
"Sejak awal kami tidak tahu-menahu maksud gugatan tersebut. Namun kami tetap mengikuti dan menghormati prosesnya," terang Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Nugroho Setyo Utomo.
Dia merasa dirugikan atas SK ASN palsu yang mencuat pada April. Lantaran kerap kali dicatut sebagai pihak yang ikut terlibat.
"Saya pribadi tidak pernah berinteraksi dengan keduanya (Agus dan Antoni). Apalagi dituduh menerima keuntungan, itu sama sekali tidak benar," beber Agung.
Hal senada juga disampaikan Debby Puspita Sari, selaku kuasa hukum Antoni dan Rossika. Menurut dia, AP kerap kali meminta fee keuntungan berkisar Rp 25 juta tiap korban.
"Dia juga ikut untung, kok meminta ganti kerugian," ungkap Debby heran.
Hal itu dibuktikan dalam sidang lanjutan pidana. Menurut Debby, pihak penggugat mencoba mengaburkan fakta yang sebenarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022